Madinapos.com, Panyabungan –
Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah resmi diterbitkan. Namun, tindak lanjut keputusan tersebut di tingkat DPRD masih menjadi perhatian publik.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026 ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Dalam keputusan itu meresmikan pengangkatan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan masa jabatan 2024-2029, menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Parwis Rizki Daulay, menyatakan pihaknya baru menerima SK tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Artinya, terdapat rentang waktu sekitar 10 hari sejak keputusan ditetapkan hingga diterima oleh Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan.
Papan Nama Eddi Sempat Terpasang.
Dinamika PAW ini sebelumnya sempat terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Selatan untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, papan nama Eddi Sullam Siregar sempat terlihat berada di meja undangan.
Keberadaan papan nama tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan konfirmasi, papan nama itu kemudian disingkirkan.
Pada kegiatan DPRD tanggal 14 Agustus 2026, papan nama Eddi Sullam Siregar sudah tidak terlihat lagi.
Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian karena pada saat rapat berlangsung, keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai PAW Yusuf Siregar sebenarnya telah ditetapkan sejak 10 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan keterangan Sekwan, SK tersebut baru diterima pihak Sekretariat DPRD pada 20 Agustus 2026.
Sekwan: SK Sudah Diterima
Sekwan Tapanuli Selatan, Parwis Rizki Daulay, membenarkan bahwa SK Gubernur tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD.
Menurutnya, dokumen itu diterima melalui Kabag Hukum dan Persidangan, Arwan Siregar, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD.
“Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan, Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan,” ujar Parwis.
Dengan diterimanya SK tersebut, proses selanjutnya memasuki tahapan di internal DPRD Tapanuli Selatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, S.Sos, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan PAW tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa terbitnya SK Gubernur tidak serta-merta membuat pengucapan sumpah/janji atau pelantikan PAW dapat langsung dilaksanakan.
Menurutnya, masih ada mekanisme internal yang harus ditempuh, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tapanuli Selatan.
“Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,” ujar Rahmat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setelah keputusan gubernur diterbitkan, masih terdapat tahapan kelembagaan yang harus dilalui sebelum Yusuf Siregar resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.
Sekwan Tegaskan Proses Tetap Prosedural.
Di tengah sorotan terhadap tindak lanjut PAW, Sekwan Tapanuli Selatan memastikan proses tetap dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Parwis juga ditanya apakah proses PAW akan terkendala apabila pihak yang berkepentingan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Parwis, upaya hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses PAW tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya hukum itu hak semua warga negara, namun untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak tertentu tidak serta-merta membuat proses administratif PAW dihentikan.
Sekretariat DPRD tetap menjalankan tahapan sesuai aturan, sementara hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum tetap dihormati.
Yusuf Siregar Telah Ditetapkan.
Dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026, Yusuf Siregar telah ditetapkan sebagai Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan masa jabatan 2024–2029.
Ia ditetapkan menggantikan Eddi Sullam Siregar yang sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tapanuli Selatan.
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya Keputusan Gubernur.
Ketentuan tersebut membuat proses selanjutnya menjadi perhatian, sebab tahapan di tingkat DPRD harus berjalan hingga sampai pada pengucapan sumpah/janji.
SK Gubernur Kini di DPRD Tapsel dan Menunggu Tindaklanjutnya.
Dengan SK Gubernur telah diterima Sekretariat DPRD, perhatian publik kini beralih kepada pimpinan DPRD Tapanuli Selatan.
Publik menunggu kapan dokumen tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme internal, termasuk agenda pembahasan di Banmus sebagaimana disampaikan Ketua DPRD.
Di satu sisi, Sekwan menyatakan SK sudah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan. Di sisi lain, Ketua DPRD menyebut dirinya belum menerima dokumen tersebut dan menegaskan bahwa masih ada prosedur yang harus dilalui.
Sementara itu, kemunculan papan nama Eddi Sullam Siregar dalam rapat paripurna pada 13 Agustus, kemudian disingkirkannya papan nama tersebut setelah dikonfirmasi, turut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi proses PAW.
Kini, persoalannya bukan lagi mengenai terbit atau tidaknya SK Gubernur. Keputusan tersebut sudah ditetapkan dan Yusuf Siregar telah ditunjuk sebagai PAW.
Yang ditunggu publik adalah langkah konkret DPRD Tapanuli Selatan dalam menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme kelembagaan.
Sekwan memastikan proses tetap berjalan prosedural. Sementara pihak yang merasa berkepentingan tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.
SK Gubernur sudah turun, Yusuf Siregar sudah ditetapkan sebagai PAW. Kini publik menunggu bagaimana DPRD Tapanuli Selatan menjalankan tahapan berikutnya hingga pengucapan sumpah/janji. (Sayuti)

