Sidang TPP Lapas Kelas IIB Panyabungan Usulkan 84 Warga Binaan untuk Program Hak Bersyarat dan Remisi

Madinapos.com, Panyabungan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 84 orang warga binaan, Senin (27/7).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Ditjenpas dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Layanan Pemberian Hak Bersyarat.

Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Panyabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Panyabungan, Bahtiar Sitepu, S.H., M.H., didampingi oleh pejabat struktural sebagai anggota sidang serta seorang notulen.

Turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Sibolga. Selain itu, perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara juga mengikuti jalannya kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom guna memberikan rekomendasi terhadap hasil sidang TPP.

Dalam sidang tersebut, terdapat empat jenis usulan pembinaan dan hak bersyarat yang dibahas dan dievaluasi bagi 84 warga binaan, dengan rincian sebagai berikut:

32 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I.

27 orang diusulkan sebagai Tamping (Tahanan Pendamping).

23 orang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

2 orang diusulkan sebagai Remisi Pemuka.

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan masuknya para warga binaan ke dalam aula. Sidang kemudian dibuka oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas selaku Sekretaris TPP, dilanjutkan dengan arahan dari Kasi Bimnadik dan Giatja.

Dalam arahannya, Kalapas Panyabungan, Bahtiar Sitepu, memberikan bimbingan, motivasi, serta nasihat kepada seluruh warga binaan yang mengikuti sidang. Seluruh anggota tim TPP juga secara bergantian memberikan tanggapan dan penilaian kepada para peserta sidang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh persyaratan substantif maupun administratif para warga binaan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Pelaksanaan Sidang TPP ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk akuntabilitas, dan evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas pembinaan di lingkungan Lapas Kelas IIB Panyabungan. (Suaib Rizal).