Madinapos.com, Batahan – Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Aek Batahan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN) ini diprotes lantaran dinilai menyalahi prosedur teknis, salah satunya terkait aksi penimbunan badan sungai yang berpotensi merusak kontur dan ekosistem sekitar.
Berdasarkan data kontrak, proyek pembangunan jembatan sepanjang 120 meter ini merupakan bagian dari instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Satker PJN Wilayah III Sumut. Proyek bersumber dari APBN-MYC Tahun Anggaran 2025/2026 (SBSN) dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp82.687.342.000 dan target penyelesaian pada 31 Desember 2026.
Di lapangan, aktivitas kontraktor menuai kritik keras lantaran tidak menggunakan ponton atau tongkang sebagai dudukan alat berat crane. Sebagai gantinya, pihak pelaksana justru menimbun aliran Sungai Aek Batahan.
Aksi ini memicu kekecewaan luas yang disuarakan warganet di media sosial. Akun Facebook Rafi Rifaldi Rafi menuliskan kritikan pedas, “Korupsi lah kalian, tapi jangan rusak sungai kami.”
Senada dengan hal tersebut, akun Rizal Haris Al-Djibran mempertanyakan komitmen pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.
” Didalam RAB sudah ditetapkan untuk pemancangan tiang dengan penggunaan tongkang, dan ada biaya yang sudah dianggarkan, namun kenapa pihak kontraktor tidak melaksanakannya? Apakah penimbunan sungai tersebut sudah berkonfirmasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat?” tulis Rizal dalam unggahannya.
Klarifikasi Kementerian PUPR dan Bantahan Tegas Syahbandar
Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Lapangan Paket Pembangunan Jembatan Aek Batahan dari Kementerian PUPR, Fadhul Dalimunthe, memberikan penjelasan tertulis kepada awak media pada Sabtu (11/7/2026).

Fadhul berdalih bahwa penggunaan ponton terkendala aturan dan kondisi teknis lapangan. Menurutnya, pihak kontraktor harus mengantongi izin dari Syahbandar Perhubungan Laut, sementara kedalaman Sungai Aek Batahan disebut tidak memenuhi syarat peruntukan ponton yang diklaim harus melebihi 15 meter. Ia juga mengeklaim bahwa pihak Syahbandar telah melarang penggunaan tongkang tersebut, serta menyatakan bahwa proyek telah melalui Contract Change Order (CCO) atau adendum kontrak sesuai prioritas lapangan.
Terkait dugaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan habitat mangrove, Fadhul mengeklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BBWS). Mengingat proyek ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menghubungkan akses ke Pelabuhan Parlimbungan Batahan, ia menyebut perizinan DAS dan kawasan hutan telah diselesaikan sejak tahap penetapan lokasi.
Namun, pernyataan pihak Kementerian PUPR tersebut langsung dimentahkan oleh instansi terkait. Kepala Pelabuhan Kelas III Batahan secara tegas membantah telah mengeluarkan larangan penggunaan tongkang atau ponton bagi pihak kontraktor. Bantahan resmi ini tertuang dalam Surat Nomor: KP.004/1/21/UPP.BTH-2026 perihal Klarifikasi Larangan Menggunakan Tongkang/Ponton untuk Pembangunan Jembatan Sungai Batahan.
Dalam surat penegasan tersebut, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batahan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melarang atau mengeluarkan larangan terkait penggunaan sarana tongkang atau ponton untuk kepentingan pembangunan jembatan di Sungai Batahan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk turun tangan mengevaluasi teknis pengerjaan di lapangan guna memastikan proyek infrastruktur strategis ini berjalan tanpa merusak lingkungan serta transparan terhadap aturan yang berlaku. (R-Adnan).

