Akibat Meresahkan, Warga Ujung Batu IV Layangkan DUMAS Ke Polres Palas Terkait Penyegelan Kantor Desa dan Polindes 

Madinapos.com, Padang Lawas (Huragi) – Aktivitas pelayanan administrasi di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Litt Tinggi, Kabupaten Padang Lawas lumpuh selama 6 bulan akibat penyegelan Kantor Desa dan Polindes oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan “Forum Persatuan Masyarakat Ujung Batu IV”.

Merasa dirugikan, masyarakat akhirnya melayangkan Surat Dumas ke Polres Padang Lawas pada Kamis (16/07/2026).

Penyegelan dilakukan sejak 08 Desember 2025 hingga saat ini. Akibatnya warga kesulitan mengurus administrasi kependudukan, kesehatan, dan layanan desa lainnya.

Kepada awak media, warga pelapor menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya tindakan tegas terhadap para pelaku penyegelan.

“Kasihan masyarakat harus menjadi korban karena tidak dapat pelayanan maksimal dengan disegelnya kantor desa. Pelayanan maksimal untuk masyarakat merupakan visi utama Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Kami minta aparat tidak menutup mata terhadap peristiwa ini,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai aksi penyegelan tersebut ilegal. Alasannya, selain mengganggu pelayanan publik, aksi demonstrasi, selain itu hingga penyegelan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Alasan penyegelan yang disampaikan kelompok tersebut, menurut warga, hanya karena adanya dugaan “asumsi” terhadap Kepala Desa Ujung Batu IV. Padahal, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sudah menjelaskan tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Kades tersebut.

“Kami melayangkan Dumas ini sebagai satu-satunya jalan agar pihak berwajib mengusut tuntas pelaku penyegelan, sehingga aktivitas pelayanan di Kantor Desa Ujung Batu IV bisa kembali normal,” katanya.

Dalam Dumas tersebut, warga menduga perbuatan pelaku melanggar:
1. Pasal 170 KUHP – Kekerasan secara bersama-sama di muka umum
2. Pasal 187 KUHP  – Pembakaran
3. Pasal 363 KUHP  – Pencurian dan penggelapan
4. UU Nomor 6 Tahun 2014 – Tentang Desa

Masyarakat berharap Polres Padang Lawas segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepastian hukum dan pelayanan publik segera pulih. (Redaksi).