Madinapos.com, Medan – PT Rendi Permata Raya (PT RPR) menegaskan komitmennya dalam menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Meski menghadapi tantangan teknis lahan dan dinamika sosial, perusahaan terus berupaya mencari jalan keluar melalui dialog terbuka yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/6/2026), perwakilan PT RPR, Andi, menjelaskan bahwa realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen terbentur pada kendala riil di lapangan.
Sejak manajemen baru mengambil alih operasional pada akhir 2016, perusahaan mendapati bahwa lahan efektif yang dapat dikelola hanya mencapai sekitar 3.000 hektare dari total perizinan, dikarenakan adanya kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang harus dilindungi secara hukum.
” Kami tetap berkomitmen penuh untuk merealisasikan kewajiban kepada masyarakat. Namun, kondisi riil lahan yang menyusut dan kendala operasional menjadi tantangan tersendiri yang perlu dipahami bersama,” ujar Andi, Selasa (30/6).
Selain faktor luasan lahan, proses kemitraan di lapangan juga terkendala oleh adanya dualisme kelembagaan koperasi di tingkat masyarakat. Kondisi ini membuat perusahaan harus ekstra hati-hati dalam menentukan mitra kerja sama agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Meski demikian, PT RPR membuktikan niat baiknya dengan pencapaian yang telah terukur. Saat ini, perusahaan telah berhasil mendistribusikan hasil dari 200 hektare plasma produktif yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU). Tidak berhenti di situ, PT RPR juga tengah proaktif menggarap dan menyiapkan tambahan 169 hektare lahan plasma baru di luar kawasan HGU untuk memenuhi hak ekonomi masyarakat.
Wakil Gubernur Sumut, Surya, menyambut baik langkah perusahaan yang tetap membuka ruang komunikasi. Pihaknya akan terus menjembatani dialog antara masyarakat dan perusahaan guna menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap dan berkelanjutan,” tambah Andi.
Melalui mediasi yang dipelopori Pemprov Sumut ini, PT RPR berharap tercipta iklim investasi yang kondusif di Madina, di mana hak ekonomi masyarakat dapat terpenuhi secara proporsional sesuai dengan kapasitas lahan yang tersedia dan regulasi perkebunan yang berlaku. (Suaib Rizal).

