Madinaposcom, Padang Lawas (Sibuhuan) – Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I, M.Pd.I memimpin Rapat Koordinasi Penertiban Penyakit Masyarakat/Pekat di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Rabu 17 Juni 2026.
Wabup menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Rakor ini menunjukkan komitmen bersama menjaga ketertiban, ketentraman, dan kehidupan sosial masyarakat yang harmonis di Kabupaten Padang Lawas.
“Rapat koordinasi ini menjadi momen penting menyamakan persepsi, memperkuat langkah, dan membangun kerja sama solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penertiban penyakit masyarakat,” ujar Wabup.
Wabup menegaskan rakor memiliki landasan kuat yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Saat ini, pemerintah masih dihadapkan pada tantangan sosial serius seperti peredaran narkoba, judi online, miras, prostitusi, pergaulan bebas, serta tawuran yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Wabup mengajak seluruh pihak berpegang teguh pada motto daerah “Luruskan Niat, dan Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat”. Setiap langkah dan kebijakan harus dilandasi niat tulus demi kepentingan masyarakat, dengan menjunjung tinggi nilai adat dan agama untuk membangun Padang Lawas Maju, Mandiri, Amanah, Jaya, dan Unggul.
*Hasil rakor*: Disepakati bersama akan menindak tegas pengusaha kafe remang-remang dan penjual miras yang tidak memiliki izin sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2022.
Rakor dihadiri Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., Kasat Binmas Iptu Arwin, S.H., Kasat Samapta AKP Gulliat Harahap, S.H., Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Dr. Ismail Nasution, Lc, M.Th., Ketua BSPPL H. Fauzan Hamidi Hasibuan, perwakilan Kejari, Pabung, OPD terkait, camat, lurah, kepala desa, dan undangan lainnya.
Penulis: A Salam Siregar.

