Madinapos.com, Bantahan – Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN mengambil langkah tegas dalam menyikapi konflik internal yang melanda Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Melalui sosialisasi dan edukasi hukum yang digelar di aula yayasan, Senin (8/6/2026), tim hukum menekankan pentingnya menjaga stabilitas pendidikan di tengah sengketa kepengurusan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus yayasan, dewan guru, kepala sekolah, orang tua santri, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat. Hadir pula sejumlah awak media dan aktivis, di antaranya Syuprin (Madina Pos), Ahmad Hem Surbakti (NeracaNews), serta Ali Anapiah dari Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Pantai Barat Madina.
Afnan, SH, selaku kuasa hukum H. Wiyono, S.Pd, memaparkan hasil Legal Opinion (pendapat hukum) terkait keputusan Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif, yang memberhentikan jajaran pengurus yayasan.
Berdasarkan dokumen akta nomor 14 tertanggal 10 Oktober 2022, Afnan menegaskan bahwa masa jabatan pengurus yang dipimpin H. Wiyono masih berlaku hingga Oktober 2027.
“Secara hukum, masa jabatan pengurus masih berlangsung. Setiap tindakan pemberhentian harus dilakukan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Akta Yayasan,” tegas Afnan yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi PWI Mandailing Natal.

Dalam pendapat hukumnya, pihak AFNAN, SH & REKAN menyoroti beberapa kejanggalan, di antaranya terkait prosedur pemberhentian yang tidak sesuai AD/ART, ketiadaan ruang klarifikasi atau pembelaan bagi pengurus, serta legalitas pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt).
Sebagai langkah konkret, tim hukum telah melayangkan somasi pertama kepada Mansur Latif. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar keputusan pemberhentian ditangguhkan sementara waktu demi tercapainya penyelesaian melalui mediasi.
Afnan menekankan bahwa prioritas utama dari seluruh pihak haruslah keberlangsungan proses belajar mengajar. Ia mewanti-wanti agar konflik internal tidak mengorbankan hak-hak siswa, terutama mengingat adanya agenda akademik dan ujian yang sedang berjalan.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban. Pendidikan harus ditempatkan di atas segala bentuk konflik. Kami mengajak semua pihak menahan diri dan mengutamakan masa depan peserta didik,” imbuh Afnan.
Senada dengan tim hukum, pihak pengurus yayasan dan dewan guru melalui rapat tanggal 14 Mei 2026 telah menyatakan dukungan penuh agar aktivitas pendidikan dinormalkan kembali. Harapan serupa juga disampaikan oleh orang tua wali murid yang hadir, yang mendesak agar stabilitas yayasan segera pulih tanpa gangguan konflik berkepanjangan.
Sebagai bentuk transparansi, tim hukum menyerahkan salinan Legal Opinion dan tembusan somasi kepada seluruh peserta yang hadir. Afnan berharap, melalui dialog yang berlandaskan hukum dan musyawarah, marwah Yayasan AT-TAQWA dapat terjaga dan hak pendidikan siswa tetap terjamin.
“Konflik boleh diselesaikan melalui mekanisme hukum, namun masa depan anak-anak tidak boleh menunggu,” tutupnya. (Rel).
