Pemkab Madina Raih WTP Keempat Secara Berturut

Madinapos.com, Medan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk keempat kalinya secara berturut.

Dokumen hasil pemeriksaan diterima langsung oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Ketua DPRD H. Erwin Efendi Lubis didampaingi sejumlah pejabat dari dinas terkait di Jl. Imam Bonjol No.22, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Bupati Saipullah mengatakan, capaian itu merupakan bukti Pemkab Madina terus melakukan perbaikan terhadap laporan keuangan. Meski demikian, kata dia, masih ada rekomendasi dari BPK yang perlu menjadi perhatian untuk menyempurnakan hasil tersebut.

Ke depan, lanjut bupati, Pemkab Madina akan bekerja sama dengan BPK RI Perwakilan Sumut untuk memberikan pelatihan kepada ASN terkait penganggaran dan laporan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Sehingga dengan pemahaman yang sama, harapannya ASN Pemkab Madina semakin memahami tentang laporan keuangan, sekaligus juga mengeliminasi atau mengurangi tingkat kesalahan di masa depan,” tutup Bupati Saipullah.

Sementara itu, Erwin Efendi menyambut baik capaian tersebut. Dia berharap hal ini menjadi motivasi agar pada tahun-tahun mendatang bisa dipertahankan.

“Harapannya di tahun-tahun yang akan datang itu tidak ada perubahan, bahkan harus lebih bisa kita tingkatkan. Kita WTP dengan catatan, besok tidak ada lagi dengan catatan,” ujar ketua DPRD.

Pj. Sekda Afrizal Nasution mengapresiasi seluruh OPD yang telah bekerja maksimal sehingga Opini WTP bisa dipertahankan. Dia pun mengingatkan agar rekomendasi yang disampaikan BPK menjadi motivasi untuk perbaikan.

“Harapannya, prestasi ini tidak hanya sampai di sini, tapi ke depan kita harus jadikan ini sebagai budaya sebagaimana harapan pimpinan dalam hal mewujudkan Madina Maju,” harap dia.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan, pemeriksaan LKPD bertujuan untuk tiga hal. Pertama, memastikan laporan keuangan sesuai dengan SAP.

“Karena tidak boleh laporan keuangan itu disusun asal asalan. Di dalam UU, di dalam PP, itu sudah ditentukan. Dia menjadi acuan utama,” kata Henry.

Kedua, pemeriksaan LKPD bertujuan untuk menilai kepatuhan. Ketiga, menilai keaktifan Sistem Pengendalian Internal (SPI) pemerintahan daerah, termasuk untuk mengetahui implementasinya dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Maka, nanti akan ada temuan-temuan yang mengatakan belanja pegawainya terlalu banyak, melebihi dari 30%. Ada pegawai yang tidak kompeten, tapi ditempatkan. Ada yang kompeten, tapi tidak ditempatkan di posisi yang benar, yang tidak sesuai kompetensinya,” jelas Henry. (Suaib Rizal).