Madinapos.com, Ranto Baek – Konflik agraria dan sengketa hak masyarakat kembali mencuat di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (29/5).
Kehadiran PT. Riski Fajar Adi Putra (RFAP) yang diharapkan mampu membawa kesejahteraan, justru memicu gelombang keresahan panjang terkait kewajiban pembagian kebun plasma serta hak tenaga kerja lokal.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan telah menjadi isu krusial mengenai keadilan sosial dan transparansi hukum yang menuntut perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Masyarakat Desa Muara Bangko menilai bahwa selama ini perusahaan tidak memberikan kejelasan mengenai hak plasma—kewajiban yang semestinya diterima warga sekitar—serta minimnya keberpihakan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Kekecewaan memuncak saat aliansi mahasiswa dan warga melakukan penelusuran administratif ke instansi terkait di tingkat kabupaten. Hasilnya justru mengejutkan, nama perusahaan disebut-sebut tidak ditemukan dalam data resmi di beberapa dinas terkait.
Temuan ini memicu spekulasi liar mengenai status legalitas dan izin operasional perusahaan di lapangan.
Aksi Massa dan Kesepakatan yang Retak, Puncak dari ketegangan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026. Masyarakat bersama aliansi mahasiswa menggelar unjuk rasa besar-besaran di lokasi perusahaan.
Aksi ini menuntut empat hal utama: kejelasan plasma, transparansi operasional, verifikasi legalitas, dan pemenuhan hak-hak warga.
Aksi tersebut sempat membuahkan kesepakatan sementara, yakni penghentian aktivitas perusahaan selama tiga hari guna menunggu kehadiran pimpinan pusat untuk berdialog langsung dengan warga.
Namun, pertemuan lanjutan pada hari Minggu justru berujung antiklimaks.
Alih-alih dialog yang mencerahkan, suasana pertemuan justru memanas. Warga menyayangkan sikap perwakilan perusahaan yang dinilai arogan, melarang dokumentasi, serta membatasi hak bicara masyarakat dalam forum tersebut. Absennya kelompok tani yang selama ini menjadi mitra plasma semakin mempertebal kecurigaan warga adanya “permainan” di balik polemik ini.
Secara hukum, perjuangan masyarakat Muara Bangko memiliki landasan yang kuat. Beberapa regulasi yang mengikat perusahaan perkebunan antara lain:
_ UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari total luas areal.
_ UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Menekankan tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap tradisi masyarakat lokal.
_ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak warga untuk mendapatkan akses informasi terkait aktivitas perusahaan yang berdampak luas.
_ Pasal 33 UUD 1945: Mengamanatkan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kasus di Muara Bangko adalah potret buram lemahnya komunikasi antara korporasi dan masyarakat di daerah. Perusahaan tidak bisa terus-menerus berlindung di balik sikap tertutup. Tanpa transparansi, kecurigaan akan terus membesar dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih eskalatif.
Pemerintah daerah diharapkan segera hadir sebagai mediator yang objektif, bukan sekadar penonton. Perusahaan wajib membuktikan legalitasnya dan memenuhi komitmen plasma sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan sepenuhnya.
Perjuangan masyarakat Muara Bangko melalui koridor hukum dan aksi damai merupakan langkah konstitusional yang harus dihormati. Kini, bola panas ada di tangan PT. Riski Fajar Adi Putra: apakah akan memilih jalan dialog yang bermartabat, atau membiarkan konflik ini terus menggerus iklim investasi di Mandailing Natal.
Oleh: Ahmad Afandi
