Madinapos.com, Natal – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) melakukan sosialisasi tentang pelayanan prima dari PN Madina pada Selasa siang (12/5/2026) di Aula Kantor Camat Natal.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Camat (Sekcam) Natal, Nori Susanda, S.Hut., M.H menyampaikan sambutan positif atas program Pelayanan Prima dari PN Madina.
”Selamat datang pak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, inilah kami di kecamatan Natal. Mohon maaf dari bapak Camat Natal, beliau belum bisa ikut hadir dikarenakan ada tugas luar, namun beliau titip salam buat kita semua dan semoga kegiatan sosialisasi bisa berjalan lancar,” ucap Nori.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Hasnul Tambunan, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa melalui inovasi program pelayanan Prima, peningkatan pelayanan bagi masyarakat semakin baik, terutama untuk Permohonan perkara perdata non sengketa. Ia pun menuturkan pihaknya akan turun ke kecamatan-kecamatan di wilayah Madina untuk lebih memudahkan proses segala bentuk permohonan non sengketa.
Ia juga menyampaikan dengan berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan, PN Madina akan hadir untuk memberi pelayanan langsung bagi masyarakat di kecamatan khususnya pada objek bersifat Voluntair (Perkara Perdata Non Sengketa).
Lebih lanjut, Hasnul menegaskan bahwa PN Madina berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Zona Integritas.
”PN Madina merupakan Zona Integritas dan berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi. Semua biaya secara transparan bisa dipantau melalui e-Court dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Hasnul Tambunan, S.H., M.H.
Dari pantauan di lokasi kegiatan, peserta yang teridiri dari para Kepala Desa (Kades) terlihat antusias menyimak pemaparan dari Ketua PN Madina yang hadir didampingi Panitera dan Sekretaris PN Madina. Di kegiatan sosialisasi itu juga diadakan sesi tanya jawab dengan beberapa Kades. Kegiatan tersebut turut dihadiri Forkopincam Natal.
Untuk diketahui, Permohonan Voluntair adalah perkara perdata yang tidak mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih, melainkan berisi permintaan seseorang kepada pengadilan untuk menetapkan suatu keadaan hukum tertentu agar memiliki kekuatan hukum tetap dan sah.
Dalam permohonan voluntair, tidak ada pihak lawan (termohon) seperti pada perkara gugatan (kontentius). Permasalahan ini diajukan ke pengadilan melalui permohonan tertulis oleh pemohon atau kuasa hukumnya, untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh hakim dalam bentuk penetapan (bukan putusan).
Dengan kata lain, perkara voluntair bukan untuk memutus siapa yang benar atau salah, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap suatu status, keadaan, atau peristiwa hukum. Diantara contoh Permohonan Voluntair diantaranya : Permohonan ganti nama, Permohonan persamaan nama orang yang sama, Permohonan isbat nikah, Permohonan adopsi anak, dan lain sebagainya.(R-Adnan).
