Madinapos.com, Panyabungan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra institusi kepolisian di Mandailing Natal. Seorang pemilik toko berinisial AY, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dilaporkan ke Polres Madina atas dugaan kekerasan fisik terhadap S (12), seorang pelajar kelas 6 SD.
Ironisnya, aksi kekerasan ini diduga kuat turut disaksikan dan didukung oleh oknum anggota Polsek Lingga Bayu berinisial SN. Bukannya melerai, oknum yang menjabat sebagai Kanit Intelkam tersebut justru dituding melakukan intimidasi dan pengancaman fisik terhadap korban di lokasi kejadian.
Peristiwa memilukan ini bermula pada 27 April 2026 di Simpang Caroce, Desa Tandikek. Korban dituduh melakukan pencurian di toko milik AY tanpa bukti yang kuat. Menurut penuturan ayah korban, Ismail Lubis, anaknya mengalami kekerasan fisik yang brutal.
” Anak saya ditampar hingga pelipis mata kirinya lebam, punggungnya ditendang, dan tangannya dipiting kuat ke belakang oleh pelaku AY,” ungkap Ismail kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolres Madina, Kamis (7/5/2026) lalu.
Di lokasi yang sama, keterlibatan oknum polisi berinisial SN menambah kelam peristiwa tersebut. Ismail membeberkan ancaman mengerikan yang dilontarkan SN kepada anaknya yang kini masih trauma.
“Jikalau dalam waktu setengah batang rokok saya ini kamu tidak mengaku mencuri, akan kupatah-patahkan tanganmu,” ujar Ismail menirukan ancaman oknum SN.
Rekam Jejak Buruk Oknum Aparat
Keterlibatan SN memicu kemarahan keluarga korban. Diketahui, SN bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap warga bernama Sumardi. Namun, secara mengejutkan ia bisa kembali bebas dan menduduki jabatannya sebagai Kanit Intelkam.
” Seharusnya aparat mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah ikut mengintimidasi anak-anak. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas Ismail.
Laporan pengaduan korban telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina tertanggal 7 Mei 2026, didukung oleh hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.
Menanggapi kasus sensitif ini, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan bahwa perkara tersebut kini dalam penanganan serius Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madina.
” Saat ini masih dalam penanganan Unit PPA. Saya pastikan kasus ini ditangani dengan profesional, sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum yang ada di lapangan,” tegas AKBP Bagus Priandy saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Kini, masyarakat menunggu nyali Polres Madina untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum anggotanya dan memberikan keadilan bagi korban yang kini mengalami trauma psikologis hebat. (Suaib Rizal).
