Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil


					Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil Perbesar

Madinapos.com, Air Bangis Pabar – Tim Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, Mia Safitri dan Sri Handayani, resmi mengambil langkah hukum lanjutan dengan menyerahkan dua surat permohonan penting ke Polsek Sungai Beremas pada Senin, 20 April 2026, pukul 10.10 WIB.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH dan Rekan, selaku kuasa hukum para korban, serta disaksikan langsung oleh kedua klien. Surat tersebut diterima oleh personel Reskrim yang sedang bertugas, dan turut disaksikan petugas piket bernama Tigor.

Adapun dua surat resmi yang disampaikan masing-masing :
Surat Nomor : 01/KHPP/IV/2026
Perihal : Permohonan Pemberian Keterangan Tambahan
Surat Nomor : 02/KHPP/IV/2026
Perihal : Permohonan Rekomendasi Visum Pasca Kejadian Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan
Permohonan tersebut diajukan mengingat salah satu korban, Mia Safitri, diketahui sedang dalam kondisi hamil, sehingga aspek kesehatan ibu dan janin menjadi perhatian serius serta dinilai sangat penting untuk segera dilakukan pemeriksaan medis lanjutan.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam penyerahan surat tersebut perwakilan unsur masyarakat sipil dan media, yakni Syuprin Topen serta Z. Arifin, sebagai bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum yang transparan.

Afnan SH, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan harapan agar seluruh permohonan tersebut dapat segera dikabulkan demi kepastian hukum, perlindungan korban, serta percepatan pengungkapan perkara.

“Dengan hormat dan penuh harapan, kami memohon agar permohonan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tegas kuasa hukum korban.

Topen

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

Trending di Berita Daerah