Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi memulai aksi bersih-bersih jalan protokol dari pedagang kaki lima (PKL). Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2024, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan jalan demi ketertiban umum serta wajah ibu kota yang lebih rapi.
Meski dilakukan secara persuasif dan melibatkan tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Perhubungan, hingga Polres Madina, langkah ini memicu gelombang tanggapan beragam dari warga net dan masyarakat setempat.
Pasca-lebaran, upaya penertiban yang telah memasuki tahap ketiga ini menjadi buah bibir. Berikut adalah rangkuman dinamika opini masyarakat yang mencuat :
Banyak warga mengapresiasi langkah tegas ini karena kemacetan di jalan protokol sudah dianggap pada taraf meresahkan. Salah satu warga (ASL) menyebutkan bahwa keberadaan pedagang di fasilitas umum sangat menghambat mobilitas. “Sekiranya pedagang mau mundur sedikit, lalu lintas pasti jauh lebih indah dan lancar,” tulisnya.
Ada pula nada pesimis yang meragukan konsistensi petugas. Komentar dari akun (LA) dan (H M.OI) senada dalam menyoroti fenomena “kucing-kucingan”: “Siang ditertibkan, malam datang lagi,” ketus mereka.
Kritik pedas datang dari warga yang merasa penertiban ini kurang empati. Akun (SW) mempertanyakan prioritas pemerintah: “Kenapa orang mencari nafkah harus diperlakukan seperti sampah? Apakah keindahan lebih penting daripada mematikan mata pencaharian?”
Beberapa warga mendesak agar penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, terutama di titik-titik krusial seperti samping SPBU Pasar Baru yang menjadi sumber macet menahun. Warga juga menagih adanya solusi jangka panjang agar pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang layak.
Menanggapi beragam komentar tersebut, pihak Satpol PP Madina menegaskan bahwa proses ini sudah melewati tahapan yang panjang. Sebelumnya, Bupati Madina telah memberikan toleransi khusus selama bulan Ramadhan agar masyarakat tetap bisa mencari rejeki tahunan.
” Perlu digarisbawahi, kami tidak melarang orang mencari nafkah. Kami hanya mengatur agar pedagang berada di tempat yang semestinya sesuai ketentuan. Tujuannya agar pedagang tenang, pengguna jalan aman, dan kota Panyabungan tidak semrawut,” tegas pihak Satpol PP.
Pemerintah berharap masyarakat bisa memahami bahwa tertatanya ibu kota adalah kepentingan bersama, bukan sekadar urusan estetika semata.
Berita ini menunjukkan adanya clash (benturan) klasik antara penegakan aturan perkotaan dengan kebutuhan ekonomi mikro. Keberhasilan program ini ke depannya akan sangat bergantung pada konsistensi petugas dan penyediaan solusi lokasi baru bagi para pedagang. (Suaib Rizal).











