Madinapos.com, Ranto panjang – Camat Kecamatan Rantobaek, Sopian S Ag mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar memperbaiki segera Rambin ( Titi Gantung ) di Desa Ranto Panjang Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagaimana disampaikan Kepada Wartawan Madina Pos Hari Rabu Tanggal 01/04/2026 melalui WhatsApp messenger, terkait kerusakan jalan serta kondisi titi gantung di Sungai Batang Bangko yang kian memprihatinkan.
Jalan dan Titi gantung tersebut merupakan Akses utama yang menjadi urat nadi perekonomian warga tersebut kini nyaris lumpuh, Jalan yang rusak parah dan jembatan gantung yang telah rapuh membuat masyarakat terisolasi, sehingga aktivitas menjual hasil panen, akses pendidikan anak-anak, hingga kebutuhan ibadah terganggu kata Sopian S Ag.
Camat Rantobaek bergerak cepat dengan menerbitkan Nota Dinas Nomor : ND/48/RTB/2026 bersifat penting, yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal melalui Asisten.
Nota tersebut berisi permohonan pembangunan jembatan permanen sepanjang ±70 meter untuk menggantikan titi gantung yang sudah tidak layak pakai.
Camat Sopian menegaskan bahwa usulan ini bukan hal baru.
Pemerintah desa bersama kecamatan telah berulang kali mengajukan permohonan melalui forum Musrenbang, namun hingga kini belum mendapatkan realisasi pembangunan yang diharapkan.
“Ini adalah akses vital masyarakat.
Jika tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga pendidikan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, seraya memastikan bahwa Bupati Mandailing Natal telah memberikan atensi serius terhadap persoalan tersebut.
Ditempat terpisah awak media ini juga meminta komentar dari Kntor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH dan Rekan yang menjelaskan
Perspektif Hukum, Kata AFNAN, SH ” Kewajiban Negara dan Peran Pemerintah Kecamatan
Dari sudut pandang hukum, kondisi ini menyentuh tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib menyediakan layanan dasar yang layak, termasuk infrastruktur jalan dan jembatan sebagai akses ekonomi dan sosial.
Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masih kata AFNAN, SH
Dari perspektif masyarakat :
Warga memiliki hak untuk mendapatkan akses jalan dan jembatan yang layak sebagai bagian dari pelayanan publik.
Ketika akses terhambat, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan menuntut perhatian pemerintah.
Kondisi ini juga dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran hak atas kesejahteraan sosial jika dibiarkan berlarut.
Tambah nya lagi,
Dari perspektif Camat :
Camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah wajib merespons cepat setiap aspirasi masyarakat.
Penerbitan Nota Dinas merupakan langkah administratif yang tepat dan sah sebagai bentuk komunikasi formal lintas jenjang pemerintahan.
Tindakan ini mencerminkan prinsip good governance, khususnya responsivitas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Kesimpulan
Langkah cepat Camat Rantobaek patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
Namun demikian, realisasi pembangunan tetap menjadi kunci utama, tanpa tindakan konkret di lapangan, jeritan warga Ranto Panjang akan terus bergema.
Kini, publik menunggu : apakah respons cepat ini akan berujung pada pembangunan nyata, atau kembali menjadi catatan panjang aspirasi yang belum terwujud.
Topen











