Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kapolsek Batahan Fasilitasi RJ antara Heri Wardana dengan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.


					Kapolsek Batahan Fasilitasi RJ antara Heri Wardana dengan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur. Perbesar

Madinapos.com, Batahan – Kapolsek Batahan Fasilitasi RJ ( Restoratif Justice) antara Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur pada Hari Sabtu Tanggal 07/03/2026 di Mapolsek Batahan Desa Sari Kenanga Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

AIPDA Juni Iskandar SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Restoratif Justice (RJ) adalah proses penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan pelaku, serta mempromosikan rekonsiliasi dan perdamaian kata Juni, dan dalam perkara ini telah memenuhi Syarat-syarat untuk melakukan Restoratif Justice kata Juni Iskandar SH.

AIPDA Juni Iskandar SH menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tanggal 19 Agustus 2021. Arahan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana jelas Juni.

Dalam peraturan ini, Restoratif Justice didefinisikan sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula imbuh Juni.

Setelah pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang di wakili oleh Asisten Afdeling 2 Saputra menyampaikan beberapa syarat Pihak Heri Wardana yang di wakili oleh Tukiman ( mertua) telah menyetujuinya serta berjanji akan di selesaikan pada Hari Senin Tanggal 09/03/2026, insya Saya akan memenuhinya janji Tukiman.

Hadir dalam acara Restoratif Justice diantaranya, Asisten Afdeling 2 Syahputra, Kokam, BKO, Afnan Lubis SH dan Tim, Nurasiah istri Heri Wardana dan anak anak beserta Mertua nya Tukiman, AIPDA Juni Iskandar SH dan

( Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Camat Sinunukan Lepas Keberangkatan 18 Calon Jema’ah Haji Keloter Ke-6

25 April 2026 - 15:09

Wakil Bupati Palas Pimpin Rapat Koordinasi Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2026

24 April 2026 - 20:24

Tinjau RSUD Panyabungan, Pansus LKPJ DPRD Madina Pastikan kesiapan alkes canggih program Sihren

24 April 2026 - 19:46

Mubes VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

23 April 2026 - 21:01

Bupati Palas Hadiri Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027 Di Buka Mendagri Tito Karnavian

23 April 2026 - 14:51

Teruskan Semangat Kartini, Periksa IVA Tes Sekarang Bersama Puskesmas Batahan

22 April 2026 - 21:47

Trending di Berita Daerah