Madinapos.com, Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan tujuh ruas jalan di Kecamatan Lubuk Pakam sebagai prioritas penataan kabel utilitas jaringan. Langkah ini dilakukan guna menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Adapun tujuh ruas jalan tersebut yakni Tol Keluar Paluh Kemiri–Simpang Tugu Lubuk Pakam, Kantor Koramil 06–Simpang Adipura Lubuk Pakam, Simpang Lapangan Segitiga–Simpang Tugu Lubuk Pakam, Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi menegaskan, penataan kabel utilitas tidak sekadar menyangkut kerapian visual, tetapi juga aspek keselamatan masyarakat.
“Penataan kabel utilitas ini bukan hanya soal kerapian, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih representatif. Ke depan, kita ingin tidak ada lagi kabel yang semrawut dan berpotensi membahayakan,†tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan di Aula Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), operator telekomunikasi, serta PT PLN (Persero) agar pelaksanaan penataan berjalan sesuai rencana dan timeline yang telah disepakati.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses ini, mulai dari tahap perencanaan, survei lapangan, hingga pelaksanaan. Koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan penataan kabel utilitas di Kabupaten Deli Serdang,†ujarnya.
Tahapan Pelaksanaan
Pada minggu pertama Maret 2026, Dinas SDABMBK akan menyiapkan dan menyampaikan surat permohonan penataan kabel utilitas kepada APJATEL dan operator terkait, lengkap dengan dokumen legalitas yang diperlukan. Surat tersebut juga memuat daftar ruas jalan yang menjadi prioritas.
Memasuki minggu kedua Maret 2026, direncanakan survei lapangan bersama oleh APJATEL dan operator terkait terhadap ruas jalan yang diusulkan. PT PLN (Persero) diharapkan turut hadir dalam survei tersebut untuk memberikan masukan serta pertimbangan teknis terkait penataan jaringan utilitas.
Berdasarkan hasil survei bersama, akan ditetapkan section atau ruas jalan yang menjadi prioritas pelaksanaan. Ruas jalan yang masuk tahap I akan dilengkapi dengan milestone atau tahapan waktu pengerjaan dari Dinas SDABMBK.
Penentuan prioritas mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta estimasi waktu pengerjaan.
Ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai tahap I direncanakan mulai dikerjakan sekitar dua minggu setelah Idul Fitri.
Sementara itu, untuk ruas jalan nasional, pelaksanaan penataan kabel utilitas akan dilakukan setelah adanya koordinasi dan persetujuan dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sesuai kewenangannya. (RHy).
