Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemdes Tabuyung Tidak Bertanggungjawab Atas sikap inkonsistensi tidak hadiri undangan yang diterbitkan


					Pemdes Tabuyung Tidak Bertanggungjawab Atas sikap inkonsistensi tidak hadiri undangan yang diterbitkan Perbesar

Madinapos.com, Tabuyung – Ketua Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (PRTM), SUHARDI TANJUNG, di dampingi KANEDI dan MUSMULIADI menyampaikan kekecewaan keras atas ketidakhadiran Pemerintah Desa Tabuyung dalam agenda resmi yang mereka sendiri undang melalui Surat Nomor 005/02/Pemdes-TBY/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal Undangan Ke-II Rapat Verifikasi dan Penetapan Data Peserta Plasma.

Sesuai isi surat, rapat dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 08.30 WIB di Balai Desa Tabuyung. Ketua koperasi beserta pengurus hadir tepat waktu sebagaimana diminta walaupun kami meragukan keabsahan surat undangan ber-kop surat Pemdes Tabuyung yang kami curigai spesimen tandatangannya tidak seperti dokumen-dokumen tandatangan Pj. Kades Tabuyung ISKANDAR yang pernah ada. Namun hingga lebih dari dua jam (08.30 wib – 10.30 wib) menunggu di lokasi yang ditentukan, tidak satu pun perwakilan Pemerintah Desa Tabuyung hadir.

Tidak ada pemberitahuan penundaan, pembatalan, maupun penjelasan resmi. Atas kejadian tersebut, koperasi mendokumentasikan (video) situasi di lokasi sebagai bukti bahwa undangan yang diterima tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang menerbitkannya.

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap administrasi pemerintahan dan komitmen terhadap proses verifikasi data plasma. Ketidakhadiran tanpa penjelasan ini adalah bentuk inkonsistensi dan sikap yang tidak bertanggung jawab atas surat resmi yang dikeluarkan,” tegas SUHARDI TANJUNG.

SUHARDI, menambahkan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Koperasi PRTM menegaskan bahwa hak-hak masyarakat plasma tidak boleh dipermainkan oleh ketidakseriusan administratif. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 305 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah