Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Himbau ASN Pemko Padangsidimpuan Tidak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg


					Walikota Himbau ASN Pemko Padangsidimpuan Tidak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Nomor 511.1/5900/2018, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengeluarkan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan atau memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Tabung Gas Elpiji 3 kg dan diminta OPD mensosialisasikan kepada jajarannya.

Wartawan media ini mengkonfirmasi Kabag Perekenomian Pemko Padangsidimpuan Agus Salim sekaligus ingin mengetahui mekanisme sanksi bagi ASN yang masih kedapatan melanggar SE Walikota Padangsidimpuan tersebut di Kantor Walikota Senin, (07/01/2019).

Agus Salim mengatakan, bahwa himbauan tersebut benar dan sudah beredar sejak di keluarkan tanggal 6 November 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya ASN Pemko Padangsidimpuan . “Surat edaran itu memang sudah dikeluarkan dan itu hanya masih sebatas himbauan” jelas Agus.

Lalu apa sanksi dan bukuman bagi ASN jika terbukti dan masih menggunakan gasl LPG 3 Kg? Kabag Perekonomian  mengatakan, bahwa surat edaran tersebut masih sebatas himbauan dan belum ada sanksi atau hukuman yang diberikan.

“Selama ini masih kita sosialisasikan dan kita himbaukan, kemudian untuk masalah sanksinya itu nanti pak walikota yang akan mengeluarakannya, sabar dulu ya.. kita tunggu aja nanti kabarnya”, pungkasnya sambil meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diketahui Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini adalah Tentang Penggunaan LPG bersubsidi  Tabung 3 kg Bagi Usaha Kecil Mikro Dan Rumah Tangga Di Kota Padangsidimpuan, dimana dalam surat tersebut pada bagian kedua menjelaskan agar menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg dan kepada kepala OPD agar mensosialisasikan kepada masing – masing jarannya.

Larangan itu juga tidak hanya berlaku kepada ASN di lingkungan pemko saja tetapi berlaku juga kepada masyarakat yang memiliki usaha dibidang perhotelan, rumah makan/restauran, serta usaha kecil,  menengah dan besar yang memiliki asset diatas Rp.  50.000.000 untuk tidak memakai LPG tabung 3 kg. (R-Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berikut Data C-1 Paslon SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina

28 November 2024 - 13:54

Menang di Pilkada Madina, Cabup Saipullah Ziarahi Makam Keluarga

28 November 2024 - 13:37

Paslon SAHATA Konpers Kemenangan Berdasarkan Hitung Cepat

27 November 2024 - 23:57

Cabup Saipullah Nasution mencoblos di TPS 001 Gunung Baringin

27 November 2024 - 14:41

Bupati Madina dan Ketua TP.PKK Mencoblos di TPS 002 Panyabungan II

27 November 2024 - 14:31

KPU Madina Tindak Lanjuti LHKPN Saipullah, Hasilnya, Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

26 November 2024 - 19:07

Trending di Berita Daerah