Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Himbau ASN Pemko Padangsidimpuan Tidak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg


					Walikota Himbau ASN Pemko Padangsidimpuan Tidak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Nomor 511.1/5900/2018, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengeluarkan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan atau memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Tabung Gas Elpiji 3 kg dan diminta OPD mensosialisasikan kepada jajarannya.

Wartawan media ini mengkonfirmasi Kabag Perekenomian Pemko Padangsidimpuan Agus Salim sekaligus ingin mengetahui mekanisme sanksi bagi ASN yang masih kedapatan melanggar SE Walikota Padangsidimpuan tersebut di Kantor Walikota Senin, (07/01/2019).

Agus Salim mengatakan, bahwa himbauan tersebut benar dan sudah beredar sejak di keluarkan tanggal 6 November 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya ASN Pemko Padangsidimpuan . “Surat edaran itu memang sudah dikeluarkan dan itu hanya masih sebatas himbauan” jelas Agus.

Lalu apa sanksi dan bukuman bagi ASN jika terbukti dan masih menggunakan gasl LPG 3 Kg? Kabag Perekonomian  mengatakan, bahwa surat edaran tersebut masih sebatas himbauan dan belum ada sanksi atau hukuman yang diberikan.

“Selama ini masih kita sosialisasikan dan kita himbaukan, kemudian untuk masalah sanksinya itu nanti pak walikota yang akan mengeluarakannya, sabar dulu ya.. kita tunggu aja nanti kabarnya”, pungkasnya sambil meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diketahui Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini adalah Tentang Penggunaan LPG bersubsidi  Tabung 3 kg Bagi Usaha Kecil Mikro Dan Rumah Tangga Di Kota Padangsidimpuan, dimana dalam surat tersebut pada bagian kedua menjelaskan agar menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg dan kepada kepala OPD agar mensosialisasikan kepada masing – masing jarannya.

Larangan itu juga tidak hanya berlaku kepada ASN di lingkungan pemko saja tetapi berlaku juga kepada masyarakat yang memiliki usaha dibidang perhotelan, rumah makan/restauran, serta usaha kecil,  menengah dan besar yang memiliki asset diatas Rp.  50.000.000 untuk tidak memakai LPG tabung 3 kg. (R-Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan Sumpah Pemuda ke-97, Bupati Asri Ludin Ajak Generasi Muda Terus Bergerak dan Bersatu

28 Oktober 2025 - 16:02

Bersama BNNK Madina dan Camat Siabu Sosialisasi Wujutkan Lingkungan Bersih Narkoba

28 Oktober 2025 - 15:56

Bupati Madina Sambut Baik Turunnya HET Pupuk Bersubsidi Oleh Pemerintah RI

28 Oktober 2025 - 15:48

Peringati Hari Sumpah pemuda 28 Oktober Camat Siabu Jadi Inspektur Upacara

28 Oktober 2025 - 11:57

Sumpah Pemuda ke 97, Bupati Madina Mengajak Pemuda Percaya Diri dan Pantang Menyerah

28 Oktober 2025 - 11:21

Pemkab Madina Salurkan Bantuan Bibit Jagung dari Kementan Sebanyak 24,75 Ton

27 Oktober 2025 - 21:13

Trending di Berita Daerah