Madinapos.com, Panyabungan – Menanggapi gelombang tudingan yang menerpa KPRTM belakangan ini, Teguh W Hasahatan akhirnya angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi terkait kehadirannya dalam pertemuan mengenai plasma Koperasi Produsen Rizki Tabuyung Mandiri (KPRTM) dengan Pemerintah Desa dan BPD Tabuyung serta beberapa perwakilan masyarakat Tabuyung yang di fasilitasi oleh Pemkab Madina
Ia menegaskan bahwa posisinya dalam pertemuan tersebut sering disalahpahami. Teguh menyatakan bahwa kehadirannya merupakan sebagai pengawas koperasi .
Saya hadir dalam kapasitas resmi sebagai Pengawas Koperasi.
Kemudian, Teguh mengajak semua pihak untuk menengok kembali sejarah panjang perjuangan koperasi. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh hak plasma bagi masyarakat bukanlah proses instan, melainkan hasil kerja keras yang panjang dengan bukti terbitnya daftar Calon Peserta Plasma (CPP) yang telah mengantongi legitimasi dari pemerintah daerah.
” Daftar CPP itu sudah ditandatangani secara resmi oleh Bupati pada tahun 2018. Itu adalah bukti legalitas yang sah dan buah dari dedikasi pengurus untuk masyarakat Tabuyung,” tambahnya, Senin (26/1).
Teguh juga merespon kritik yang dilontarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tabuyung, ia meminta agar pemerintah desa bersikap objektif dengan melihat konteks waktu saat kebijakan itu diambil.
Ia juga menekankan bahwa kondisi yang dihadapi saat proses ini dimulai tentu sangat berbeda dengan dinamika yang berkembang saat ini.
keputusan di tahun 2018 adalah langkah terbaik yang bisa diambil pemerintah pada masa itu untuk meredam situasi konflik antara KPUSU dengan PT.ALN yang melibatkan masyarakat 4 desa yang cukup memanas.
” Jika di bandingkan dengan hari ini tentu sangat jauh berbeda situasinya.
Kita tidak bisa menghakimi kebijakan masa lalu hanya dengan kacamata hari ini tanpa melihat latar belakang situasinya,” jelas Teguh.

Saya melihat langsung bagaimana gigihnya perjuangan Pemerintah Desa Tabuyung dn KPRTM pada tahun 2012 – 2018 memperjuangkan supaya masyarakat mendapat plasma. Ada sebahagian dari mereka yang di tahan di Poldasu dn ada yang di periksa berkali-kali di Bareskrim Mabes Polri.
Diakhir ia berharap berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi di tengah masyarakat dan menginginkan agar proses administrasi dan perjuangan lahan plasma yang sedang berjalan dapat dipahami secara jernih melalui sudut pandang aturan dan sejarahnya. Jangan kita mempersoalkan masalah yang sudah selesai, nanti yang timbul masalah baru.
“Semoga ini meluruskan persepsi publik agar kita semua bisa fokus pada tujuan utama, yaitu kesejahteraan masyarakat melalui lahan plasma tersebut,” pungkasnya. (Suaib Rizal).











