Madinapos.com, Batahan – Manajemen PTPN IV melalui Salbani memberikan penjelasan resmi terkait dinamika kerja sama dengan KUD Pasar Baru. Penjelasan ini bertujuan untuk memperjelas peran perusahaan serta menepis isu mengenai status kepemilikan lahan plasma milik anggota koperasi.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku, posisi perusahaan bukan hanya sebatas avalis (penjamin), tetapi juga pemegang kuasa resmi dari pihak KUD.
” PTPN IV telah diberi kuasa dan wewenang oleh KUD Pasar Baru untuk mengelola kebun kelapa sawit tersebut secara teknis. Ini merupakan bentuk kewajiban kami dalam memastikan produktivitas kebun plasma tetap berjalan optimal sesuai standar perkebunan,” tegasnya, Minggu (11/1/26).

Ia juga menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat dengan mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada rencana maupun pembicaraan mengenai pengambilalihan hak milik lahan plasma.
” Terkait lahan plasma KUD Pasar Baru, tidak ada wacana PTPN IV untuk mengambil alih kepemilikan. Isu tersebut tidak pernah ada dalam agenda pembicaraan kami hingga saat ini,” tambahnya.
Terkait kewajiban finansial, lanjut Salbani, kedua belah pihak telah melakukan langkah proaktif melalui rekonsiliasi hutang yang digelar pada November 2025 di Distrik I Bah Jambi. Dalam pertemuan tersebut, PTPN IV telah memaparkan secara transparan rincian hutang KUD Pasar Baru.
Pihak koperasi juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap rincian hutang yang dipaparkan serta mengajukan permohonan penghapusan sebagian hutang juga menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dan pengurus KUD Pasar Baru memutuskan untuk membawa hasil pemaparan ini ke forum internal guna dibahas lebih lanjut bersama seluruh anggota koperasi sebelum mengambil keputusan final.

Oplus_16908288
” Langkah itu diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil bagi kedua belah pihak sekaligus memperkuat kemitraan antara PTPN IV dan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Suaib Rizal).











