Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejari Madina Tetapkan 2 orang Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Dana PSR 2021


					Kejari Madina Tetapkan 2 orang Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Dana PSR 2021 Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri mandailing Natal beserta Herianto, S.H., M.H., selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Press Conference terkait penetapan tersangka perkara pidsus di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H., selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, resmi menetapkan dua orang tersangka masing-masing FL selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. menyampaikan _“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan kedua pihak dalam penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi peremajaan perkebunan kelapa sawit

Adapun latar belakang perkara yakni pada Tahun Anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima bantuan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk total luas lahan yang akan dikerjakan 66,83 hektare, dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 29 orang.

Namun, hasil pendalaman penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan merugikan negara.

” Berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Independen, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 488.467.500, yang timbul akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kelapa sawit.” ujar Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri mandailing Natal

Lebih lanjut, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.

” Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, serta menghambat pembangunan nasional. Kami tidak akan ragu menindak setiap pihak yang terbukti terlibat,”_ tegas beliau.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FL dan MW telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta melalui pemeriksaan kesehatan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 03 Desember 2025 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kejari Madina juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan.”_ ujar Herianto, S.H., M.H., selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Melalui proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berupaya menjaga kepercayaan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas korupsi.

Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH menyampaikan bahwa _“Tim Pidsus telah berhasil menemukan 2 alat bukti yang sah dan diduga kuat para tersangka adalah pelaku tindak pidana dimaksud, kedepan tim penyidik akan fokus kepada pengembalian kerugian keuangan negara. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal Sosialisasi TPPO dan Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi di Panyabungan Utara

3 Desember 2025 - 20:29

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025 - 19:50

Polsek dan Camat Sinunukan Tinjau Penyaluran Pertamak 8 Kl di SPBU 14.229.361

3 Desember 2025 - 19:39

Bappeda Tapsel dan PPITTNI Tabagsel Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Batang Toru

3 Desember 2025 - 19:32

Pemerintah Desa Banjar Aur Utara Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

3 Desember 2025 - 17:09

Bentuk Kepedulian, DPD IKM Beri Bantuan Kepada Korban Banjir di Mandailing Natal

3 Desember 2025 - 16:08

Trending di Berita Daerah