Madinapos.com, Padang Lawas –Usai Bandar, sehari kemudian, seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Ujung batu l, Kecamatan Hutaraja Tinggi, kabupaten Padang Lawas di tangkap Satres Narkoba Polres Palas , Jumat (07/11/2025) pukul 14.00 wib.
Tersangka yang di ketahui berinisial W, (31), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Desa Ujung batu l, Kecamatan Hutaraja Tinggi, kab. Palas di amankan setelah di dapati informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi tersebut.
Barang Bukti yang didapatkan dari tangan tersangka W berupa 20 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,48gram bruto., 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone merk vivo y 28, 2 buah sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp.190.000,-, 1 buah tas dada warna hitam, 1 buah tas timbangan kecil warna hitam dan 1 buah kotak berwarna hijau.
Penangkapan Inisial W tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto Sik kepada media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, Senin 10/11/2025 pagi.
“Iya, benar kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga sebagai pelaku pengedar sabu tersebut diatas,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Ia menambahkan, penangkapan di lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di Ujung Batu l, tepatnya di pinggir sungai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan mengkonsumsinya.
”Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam sekitar pukul 14.00 Wib tim opsnal berhasil menangkap inisial W di pinggir sungai, pada saat ditangkap pelaku seorang diri dan sedang duduk sambil menunggu pembeli yang datang. Ujar Kasat.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas melakukan penangkapan dan berhasil mengamakan seorang pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial W dan berhasil menyita barang bukti seperti tersebut diatas.
”Berdasarkan hasil interogasi pelaku terduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, inisial W menerangkan memperoleh Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari bandar yang berinisial P melalui anggotanya yang berinisial RS, narkotika yang dibelinya sebanyak 2 sak atau 10 gram dengan harga Rp.4.000.000″.terang Iptu Parlin.
Selanjutnya pelaku membagi nya ke paket paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.50.000. sampai Rp.300.000.. Narkotika jenis sabu sabu tersebut dijual kepada orang lain yang berprofesi mencari berondolan buah kelapa sawit dan warga lain yg berada di sekitaran Desa Ujung Batu I.
Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pelaku juga menerangkan sudah menjalani profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu sekitar 2 bulan lamanya dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.800.000. setiap berhasil menjual 10 gram .
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,’ tutup Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Dikonfirmasi Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap pelaku W telah ditetapkan sebagai tersangka TP narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Palas.
“Tersangka di bawa ke Polres Palas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Palas. Langkah ini di ambil untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka W kasus sebagai pengedar Sabu ini”. Tutup Bripka Ginda K Pohan.
Penulis: A Salam Siregar.











