Madinapos.com, Padang Lawas – Tiga tahun lamanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Bandar Narkotika jenis Sabu akhirnya inisial AHSH, (28) di tangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berprofesi sebagai Wiraswasta warga LK III, Kelurahan Pasar sibuhuan, kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Saat di tangkap AHSB tidak berkutik oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Palas, Polda Sumatera Utara di Kota Medan, kecamatan Medan Timur, tepatnya di Lapangan Merdeka Medan. Kamis (06/11/2025) pukul 00.30 wib.
Mimpi AHSH jadi Miliarder dari hasil bandar Jual sabu pun kandas dibalik jeruji besi, dari AHSH Ops Satres Narkoba Polres Palas berhasil menyita 2 unit HP yg digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan AHSB disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto Sik melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap SH, MH kepada awak media, Minggu 09/11/2025.
Ia mengatakan pengungkapan ini berawal pada hari Rabu tanggal (05/11/2025) sekira pukul 09.00 wib tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya AHSB Alias Alwin yg merupakan DPO kasus narkotika jenis sabu sabu dengan peran sebagai bandar diketahui berada di sekitaran Kota Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut 4 personil Satres Narkoba Polres Palas dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH, MH, dan kanit 1 Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju ke Kota Medan untuk melakukan penyelidikan keberadaan AHSH.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Tim Opsnal berhasil menangkap AHSH yang sedang bersantai di lapangan Merdeka kota Medan dan berhasil menyita 2 unit HP yang digunakannya utk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika”. Ujar Kasat.
Berdasarkan hasil interogasi AHSH mengakui sudah menjadi bandar Narkotika jenis sabu sabu sekitar 3 tahun lamanya dan mengatalan ia mendapatkan sabu sabu dari bandar sabu sabu yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O.
Selanjutnya diedarkan di daerah Palas, terakhir kali mengedarkan sabu sabu di daerah Palas pada hari Senin tanggal (09/05/2025) pukul 23.30 Wib di salah satu kamar hotel yang berada di daerah Banjar Raja Sibuhuan.
Narkotika jenis sabu sabu yang dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut sebanyak 1 kg, salah satu pengedarnya adalah dengan inisial SMH dan yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Palas pada hari Selasa tanggal 10/05/2025 pukul 14.00 Wib di rumah kontrakan yang berada di Sibuhuan Julu dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 96,18 gram.
Setelah berhasil menangkap SMH Tim opsnal langsung mengejar AHSH ke kamar hotel tersebut namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, di kamar hotel tersebut ditemukan 1 buah plastik pembungkus Narkotika warna kuning merk GUANYINWANG, beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan sedang, 1 buah pisau carter dan 2 buah sendok.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini AHSH telah ditahan di RTP Polres Palas”. Pungkas Iptu Parlin.
Sementara ketika di konfirmasi Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa AHSB saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Palas. Pelaku kini dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis: A Salam Siregar.











