Madinapos.com, MBG – Pemerintah Desa Lubuk Kapundung ll, Kec.Muara Batang Gadis, Kab.Mandailing Natal menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk Pengesahan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026,pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 09:00 Wib diAula desa Lubuk Kapundung ll kegiatan berjalan aman dan lancar.
Acara ini dihadiri oleh Camat Muara Batang Gadis diwakili oleh Rahmat Wahyudi Siregar S.T, Kapolsek Muara Batang Gadis diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Indra Ali Akbar, Dandramil 17 Natal diwakili oleh Babinsa Kopda Warso, Kordinator Kecamatan Abdul Rasyid, Pendamping lokal desa Lisna Dalimunthe, Tajun Mursida, Murtarzah,Kepala Desa Lubuk Kapundung ll Ali Arjun,ketua BPD Desa Lubuk Kapundung ll,perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, tokoh agama, pemuda pemudi serta unsur masyarakat lainnya.
Musdes yang berlangsung diaula desa ini bertujuan untuk menyepakati arah pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. RKPDes ini merupakan penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang telah disusun sebelumnya.
Kepala Desa Lubuk Kapundung ll Ali Arjun dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDes 2026 ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum diskusi dan musyawarah di tingkat dusun. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
“RKPDes ini adalah milik kita bersama. Oleh karena itu, mari kita kawal dan laksanakan bersama-sama agar pembangunan di desa kita dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Dalam Musdes tersebut, dibahas berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, meliputi bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup. Prioritas utama dalam RKPDes 2026 ini adalah pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Setelah melalui proses diskusi dan pembahasan yang mendalam, seluruh peserta Musdes menyepakati dan mengesahkan RKPDes tahun anggaran 2026. Hasil kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta Musdes.
Dengan disahkannya RKPDes 2026 ini, Pemerintah Desa Lubuk Kapundung ll siap untuk melaksanakan program pembangunan desa yang telah direncanakan. Diharapkan, dengan adanya RKPDes ini, pembangunan di Desa Lubuk Kapundung ll dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.
(Parwis batubara)











