Madinapos.com, Deli Serdang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/11/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu madrasah swasta di wilayah tersebut.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah, yang menggunakan anggaran BOS tahun 2022 hingga 2024.
Sementara itu, Kasubsi Pidsus Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Putra Siregar, menyampaikan bahwa dana BOS yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan kegiatan operasional pendidikan.
“Dana BOS tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di madrasah,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Yayasan Farhan Syarif Hidayah di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggeledahan di Kantor Kemenag Deli Serdang, tim memeriksa sejumlah ruangan, termasuk bagian pendidikan madrasah dan keuangan, serta mengamankan berbagai dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana BOS.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan,” ungkap Putra.
Terkait potensi kerugian negara, kejaksaan menyampaikan bahwa proses perhitungan masih dilakukan oleh tim ahli dari Kantor Akuntan Publik.
“Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Jika ada perkembangan terkait nilai kerugian maupun pihak-pihak yang diperiksa, akan kami sampaikan ke publik,” tambahnya.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan penegakan hukum dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana BOS di madrasah di bawah naungan Kemenag Deli Serdang. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. (RHy).











