Madinapos. com – Tapanuli Selatan.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan Menggelar Sosialisasi Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) di Aula Bappeda Jl. Prof. Lafran Pane Sipirok, senin (3/11) dengan melibatkan Unsur OPD yang terkait dengan Ketenagakerjaan, serta dari Akademik dan KADIN Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Drs. Parulian Nasution MM saat membuka acara tersebut menyebutkan bahwa Pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatakan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
“Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,”ucap Parulian.
Menurutnya sampai saat ini masalah ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti besarnya jumlah penganggur. Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Agustus 2013-2017 jumlah penganggur terbuka di Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 8.258 orang atau 5,80 persen.
“Selain itu kualitas tenaga kerja yang relatif masih rendah, serta informasi pasar kerja yang relatif masih terbatas, permasalahan menyangkut pengupahan pekerja yang masih rendah baik yang diakibatkan produktivitas pekerja yang masih rendah maupun akibat penerapan upah yang diterapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu diperlukan penyelesaian yang menuntut perumusan kebijakan yang komprehensif yang mengikat seluruh pemangku kepentingan,”pungkasnya.
Sementara Laporan Ketua Panitia pelaksana pada kegiatan sosialisasi tersebut yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan Amros Karangmatua SH menyebutkan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui pentingnya penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah dalam kurun lima tahun.
“Ini untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,”tuturnya.
Selanjutnya kata Amros, Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Tahun 2018-2023 yang akan dsusun dapat dijadikan acuan oleh setiap instansi sektoral dan pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi dan programnya.
Adapun Narasumber dari kegiatan tersebut adalah Mochamad Cahyohadi Soelarto, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.(Mahrizal)