Madinapos.com, Padang Lawas (Barteng) – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Praja (Satpol PP) dan Unsur Muspika melakukan penertiban bangunan Kafe/Fakter Tuak dan penginapan tanpa izin di Desa Gunung Manaon (Ulu Gajah), Kecamatan Barumun Tengah (Barteng).
Hal tersebut telah melanggar ketentuan Perda No 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Penertiban tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Padang Lawas, Agustina Ritonga SH melalui Kabid Infokom Sayur Khoiri Harahap kepada awak media ini.
Adapun penertiban tersebut dilakukan adalah merupakan hasil laporan masyarakat bahwa di daerah Ulu Gajah Desa Gunung Manaon telah banyak berdiri tempat maksiat yang meresahkan masyarakat sehingga dilaksanakan penertiban.
“Adapun jumlah kafe/fakter tuak dan Penginapan yang dibongkar atau ditertibkan sebanyak 15 tempat,’ kata Sayur Khoiri Harahap.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, kata Sayur Khoiri Harahap terdiri dari
1.Satpol PP
2.Pemerintah Kecamatan Barteng
3.Polsek Barteng
4.Danramil Binanga
5.Mewakili Pemerintahan Desa Gunung Manaon.
Pada kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan sesuai perencanaan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di kabupaten Padang Lawas.
Penulis: A Salam Siregar.











