Madinapos.com, Panyabungan Barat – Aktifis Lingkungan Muhammad Nuh SHI, SH resmi melaporkan Touke dan pemilik lahan diduga pengolahan emas pakai alat Glundung dan tumbuk batu yang berada disekitaran pemukiman masyarakat di Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan barat melalui surat Dumas dengan Nomor : 01 MN. VI/2025 yang dilayangkan ke Polres Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6) sore.
Karena menurut Muhammad Nuh, dari isi surat Dumas yang dilayangkan, kegiatan ini telah mencemari lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat juga bertentangan dengan Undang -undang No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian ia berharap agar Pengaduan ini segara ditindaklanjuti oleh Polres Madina dengan memanggil dan memeriksa (Lidik/sidik) semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang di maksud.
” Semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polres Madina segara memanggil siapa saja yang bersangkutan dalam pengaduan ini, karena aktivitas tersebut sudah sangat meresahkan dengan pencemaran lingkungan katana keberadaannya disekitar pemukiman masyarakat,” harap Nuh.
Pengacara kondang Madina ini juga menyakini pihak kepolisian akan bertindak secara proporsional menindaklanjuti aduannya, sehingga yang bersangkutan menghentikan aktivitasnya dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum yang berlaku. (Redaksi).











