Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Adakan Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil


					Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Adakan Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil Perbesar

Madinapos. com – Bukit Malintang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Sosialisasi tentang Kebijakan Pencatatan Sipil Tahun 2018 di Desa Malintang Jae Aula Kantor Camat Bukit Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu, (14/11).

Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai UU No.  24 Tahun 2013.

Camat Bukit Malintang yang di wakili Sekretaris camat Bukit Malintang Marjan membuka acara Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil sekaligus memberikan arahan kepada peserta bahwa pentingnya dokumen – dokumen pencatatan sipil di masyarakat seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan, dan berharap kepada peserta yang hadir mari kita mendengarkan sosialisasi dengan serius, supaya bisa menyampaikannya kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen pencatatan sipil ini.

Penyampaian materi kabid pencatatan sipil : Hj. Seri efriani, S. Sos, MM mengatakan di dalam pengurusan Akta kelahiran di wajibkan melampirkan buku nikah kalau tidak ada buku nikah wajib mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran,  Nama dan identitas saksi kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.
Sedangkan Persyaratan untuk membuat Akta Kematian adalah surat pengantar dari kepala desa dan keterangan kematian dari Dokter / Para medis.

Untuk Persyaratan Akta Perkawinan menyiapkan surat keterangan pemberkatan perkawinan/surat perkawinan penghayat kepercayaan,  Ktp suami dan istri,pas photo suami dan istri,kutipan Akta kelarihan siami dan istri dan paspor bagi suami atau istri orang asing.

Selanjutnya di jelaskan juga tentang pengertian pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang di alami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana, Kata Efi

Sosialisasi ini di ikuti 11 desa di kecamatan bukit malintang, masing – masing desa di utus 2 orang yaitu Sekretaris desa dan Kaur Pemerintahan. (Anwar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

IMRB Sampaikan Apresiasi Kepada TNI dan Camat Batang Natal dalam menangani Kerusakan Jalan Bulusoma – Sopotinjak

22 April 2026 - 15:14

‎KEHILANGAN KESEIMBANGAN: CATATAN REFLEKTIF DI TENGAH RUMITNYA DUNIA SAAT INI

22 April 2026 - 15:06

Kepatuhan PBB Tanjung Morawa tinggi, bupati pastikan Jalan Limau Manis Diaspal Tahun Ini

22 April 2026 - 12:14

Infrastruktur Pantai Barat Madina Kritis, IMRB Desak Penanganan Darurat

22 April 2026 - 08:36

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

Trending di Berita Daerah