Madinapos.com, Natal – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H kembali melimpahkan perkara kasus Korupsi Dana Desa di wilayah hukumnya.
Darmadi Edison, S.H, M.H menyampaikan bahwa Cabjari Madina di Natal serius dalam menangani setiap laporan yang masuk dan bila terpenuhi unsur nya akan terus dibawa ke meja hijau.
Hal ini diungkapkan oleh Darmadi melalui sambungan seluler pada Senin (23/6/2025). Ia menyampaikan sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk pelimpahan perkara Penyelewengan Dana Desa.
“Ini sedang di PN Tipikor Medan, pelimpahan perkara penyelewengan Dana Desa oleh TR,” ucap Darmadi.
Lebih lanjut, pria yang gemar nyanyi ini, mengatakan TR merupakan Kepala Desa (Kades) Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal yang telah habis masa jabatannya.
Kata Kacabjari Madina di Natal, pada Desember 2024, TR sudah ditetapkan menjadi tersangka dan merupakan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
“Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan maka kita menetapkan Kades Huta Lobu yang sekarang sudah mantan menjadi status tersangka pada Desember 2024 kemarin dan sekarang kita limpahkan ke PN Tipikor Medan,” ungkap Darmadi.
“TR dijerat pasal 2 dan 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Kacabjari Madina di Natal.
Untuk diketahui, TR saat menjadi Kepala Desa Huta Lobu terbukti menyelewengkan Dana Desa untuk Pembangunan fisik di 2 (dua) titik berupa irigasi di desanya. (R-Adnan).