Madinapos.com, Batahan – Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal Gelar Sidang Lapangan perkara perdata Sudarmaji Agenda Cek Lokasi sengketa lahan antara pihak PT Palmaris raya sebagai penggugat dan Sudarmaji sebagai tergugat seluas 18 Ha Senin Tanggal 16/06/25 di Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
Sidang lapangan di buka oleh majelis Hakim Catur Al Fatih, SH serta Anggota Fristin SH dan Rico SH dan membacakan agenda sidang dan sidang lapangan di buka dan terbuka untuk umum kata Hakim di hadapan para pihak dan Masyarakat majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang lapangan bersih dan tidak ada intervensi siapapun, jangan ada upaya untuk mempengaruhi serta merayu Hakim jelas Majelis Hakim selanjutnya kita akan telusuri lokasi yang akan di lakukan oleh Anggota BPN Kabupaten Mandailing Natal serta Kita ikuti bersama lanjut Hakim.
Sebelum cek lokasi di mulai PH Sudarmaji Ali Samurung SH,C.L.H. mempertanyakan kapasitas kehadiran BPN dalam Sidang Lapangan ini tanya Ali Samurung SH, C.L.H. izin pak Hakim atas dasar apa BPN hadir dalam sidang lapangkan ini jika sebagai institusi Negara mohon di lampirkan Peta HGU nya minta Ali Samurung SH,C.L.H. setahu Saya tidak pernah terbit sertifikat maupun HGU di lahan yang di sengketakan ini kata Ali Samurung SH.C.L.H.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa kehadiran BPN Kabupaten Mandailing Natal atas permohonan penggugat kata Hakim, mereka datang atas permintaan Penggugat ( PT Palmaris raya) jelas Hakim.
PH PT Palmaris raya juga menjelaskan bahwa lahan yang di sengketakan berada dalam izin lokasi serta izin usaha Perkebunan PT Palmaris raya sejak Tahun 2006 kata PH PT Palmaris raya, lahan ini masuk dalam ILok dan IUP Kami jelas PH PT Palmaris raya.
Setelah cek lokasi, majelis hakim menutup sidang dan melaksanakan sidang lanjutan pada Tanggal 08/07/25 di Panyabungan, Sidang Lapangan kita tutup dan dilanjutkan tanggal 08/07/25 jelas Hakim
Ditempat terpisah Wartawan Media ini meminta konfirmasi kepada anggota BPN Kabupaten Mandailing Natal A.A. Saragih terkait perizinan yang ada di lahan sengketa, bolehkan bapak jelaskan apa ada Sertifikat atau HGU di atas lahan ini, cek saja di Aplikasi ATR BPN RI disana terlihat kelas kilah A.A.Saragih sambil naik ke mobil.
Sidang lapangan di mulai pukul 02.30. sampai selesai hadir diantaranya, Pihak PN Mandailing Natal, PH PT Palmaris raya, PH Sudarmaji, Anggota BPN Kabupaten Mandailing Natal Kepala Desa Batahan I beserta Perangkat, dan sekuriti. (Topen).











