Madinapos.com – Sibuhuan.
Terkait dengan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didasari dengan hasil audit BPK RI, menurut Advokat Peradi Kabupaten Padang Lawas Donna Siregar, SH jika ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik dalam hal belanja barang dan jasa, KPK, Jaksa atau Polisi tidak bisa langsung bergerak untuk mengusutnya.
Hal tersebut disampaikan Advokat Peradi Donna Siregar, SH yang angkat bicara untuk menepis persoalan tersebut, saat ditemui MN pada Sabtu (3/11) di Kantor Peradi Padanglawas Raya Jalan Kihajar Dewantara Padangluar Sibuhuan.
Lanjut Donna, ” Masih diberikan tenggat waktu selama 60 (Enam Puluh) hari untuk mengembalikan kerugian negara atau daerah tersebut. Jika tidak ada itikad baik dari Pihak-pihak terkait, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum atas kerugian negara tersebut dan sudah selayaknya LHP tersebut direkomendasikan ke KPK, Jaksa atau Polri”, katanya.
“Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kapolri, Kapolda se- Indonesia, Gubernur se-Indonesia bersama Jaksa Agung dan Presiden Joko Widodo tahun 2015. Tujuan pengembalian kerugian negara maupun proses penegakan hukum, bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan adanya Supremasi hukum untuk mencapai kepastian hukum”, pungkas Donna.(Hasibuan)











