Madinapos.com, Padang Lawas – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyerahkan SK PNS dan Calon Pegawai negeri sipil menjadi PNS Formasi Sekolah Tinggi Transfortasi Darat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas diruangan Kerja Bupati Kabupaten Padang Lawas, Rabu 16/04/2025.
Berdasarkan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/53.1/KPTS/2025 Tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025.
Bupati Padang Lawas dalam hal ini menimbang :
a. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, selama masa percobaan terhitung mulai tanggal 01-03-2024 memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan sehat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri Nomor 440/064/II/RSUDGT/2025 tanggal 13 Februari 2025;
c. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Nomor 00001975/LATSAR CPNS 11/5673/018/LAN-PEMKOT LUBUK LINGGAU/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Penyerahan SK CPNS dan PNS disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal Siregar S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos, Asisten III Administrasi Drs. Amir Soleh, Plt. Kepala BPSDM Kholil Siregar dan beserta para staf lainnya.
Dan untuk penerimaan SK PNS 1 (satu) orang dan SK CPNS 2 (dua) orang.
Pada kesempatan ini, Bupati Padang Lawas meminta kepada saudara yang baru menerima SK PNS dan CPNS untuk menjalankan tugas dengan amanah dan penuh rasa tanggung-jawab, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing – masing di lingkungan Pemkab Palas.
Penulis: A Salam Siregar.