Madinapos.com, Padangsidimpuan –
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Padangsidimpuan memimpin rapat penentuan besaran zakat fitrah dan fidiyah tahun 1446 H / 2025 M, Rabu (26/02/25) di Ruang Kerja Kepala Kantor. Rapat tersebut melibatkan Badan Pusat Statistik, Baznas, MUI, Ormas Islam serta pejabat structural dan Fungsional Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan.
Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan Dr. H. Erwin Kelana Nasution, MA menyampaikan kita berkumpul untuk membahas dan menetapkan besaran zakat fitrah yang akan diberlakukan pada tahun ini. Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim , sebagai penyucian diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
Penentuan besaran zakat fitrah ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan pokok di wilayah kita, agar sesuai dengan syariat Islam dan tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap diskusi kita nanti dapat berjalan dengan lancar, penuh musyawarah, dan menghasilkan keputusan terbaik yang bermanfaat bagi semua ungkap Erwin Kelana.
Ketua Baznas menambahkan kita tidak lagi membahas tentang pembayaran dengan uang atau beras karena sudah diputuskan dari tahun ketahun, yang perlu kita musyawarahkan besaran zakat fitrah dan Fidyah yang nantinya hasilnya dari mufakat kita bersama dan bukan penetapan sepihak.
Informasi ini telah disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk diteruskan kepada panitia zakat di masing-masing masjid, guna memastikan sosialisasi yang merata kepada seluruh masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini kelas I Rp. 45.000, Kelas II Rp. 40.000 dan Kelas III Rp. 35.000 sesuai dengan tingkatan yang dikonsumsi sehari – hari , sedangkan jika dibayarkan dengan beras sebanyak 2,7 Kg Beras. Sedangkan Fidiyah dapat dibayarkan perhari dengan besaran Kelas I Rp.45.000, Kelas II Rp.35.000 dan Kelas III Rp.25.000 sedangkan jika dibayarkan dengan beras sebanyak 0,7 Kg Beras.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidiyah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (*/Andi)











