Menu

Mode Gelap

Nasional

Sidang Lanjutan PHPU Kada Madina, KPU Siap Hadirkan Saksi dan Ahli


					Sidang Lanjutan PHPU Kada Madina, KPU Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) saat sedang mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang lanjutan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025) mendatang.

Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU RI, dan Tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan berbagai keterangan dan alat bukti yang nanti dibutuhkan di persidangan

“Kami masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, dan Tim Kuasa Hukum dalam hal mempersiapkan keterangan maupun alat bukti,” kata Yasir melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).

Yasir menegaskan pihaknya juga sedang mempersiapkan saksi-saksi dan ahli yang kompeten untuk dihadirkan di persidangan nanti.

“Kami sedang komunikasikan dengan saksi-saksi dan ahli. Mungkin jumlah sampai 3 orang,” ungkapnya.

Khusus untuk ahli, kata dia, KPU Madina masih berkoordinasi dengan orangnya maupun lembaga tempat calon ahli bekerja. “Belum ada kepastian (nama ahlinya),” katanya.

Dalam persidangan nanti, dia berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat menerima setiap argumen, bukti, dan petitum yang disampaikan oleh KPU Madina sebagai termohon.

Untuk diketahui, MK menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian perkara PHPU Kada Madina pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Sidang yang akan digelar di lantai 4 Gedung 2 MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam suratnya, Plt. Panitera Wiryanto mengatakan para pihak yang akan menghadirkan saksi atau ahli agar dilengkapi dengan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta fotokopi kartu identitas ahli, curriculum vittae ahli, keterangan ahli, dan surat izin yang diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

“Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal empat orang per perkara dan mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang kami kirimkan,” tulis Wiryanto dalam suratnya. (SRN).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kartini Masa Kini: Perempuan Tangguh di Balik Transisi Energi Panas Bumi PT SMGP

21 April 2026 - 20:09

Instruksi Bupati Madina, Perbaikan Jalan Bulusoma-Sopotinjak Tuntas, Arus Kembali Lancar

21 April 2026 - 19:04

Dukung Program PKK, Bupati Madina Ajak Kader Jadi Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 13:04

Siswa MAN 1 Madina, M. Nabil Ambara, Lolos Jalur SPAN-PTKIN di Pendidikan Matematika UIN Bandung

21 April 2026 - 11:31

Jalan Provinsi Sopotinjak – Bulu Soma Rusak Parah dan Amblas, Pengguna Jalan Kecewa

21 April 2026 - 10:59

Menuntut Keadilan bagi Ibu Hamil, Langkah Hukum Afnan, SH di Polsek Sungai Beremas

21 April 2026 - 00:55

Trending di Nasional