Madinapos.com, Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) saat sedang mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang lanjutan pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025) mendatang.
Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU RI, dan Tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan berbagai keterangan dan alat bukti yang nanti dibutuhkan di persidangan
“Kami masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, dan Tim Kuasa Hukum dalam hal mempersiapkan keterangan maupun alat bukti,” kata Yasir melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Yasir menegaskan pihaknya juga sedang mempersiapkan saksi-saksi dan ahli yang kompeten untuk dihadirkan di persidangan nanti.
“Kami sedang komunikasikan dengan saksi-saksi dan ahli. Mungkin jumlah sampai 3 orang,” ungkapnya.
Khusus untuk ahli, kata dia, KPU Madina masih berkoordinasi dengan orangnya maupun lembaga tempat calon ahli bekerja. “Belum ada kepastian (nama ahlinya),” katanya.
Dalam persidangan nanti, dia berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat menerima setiap argumen, bukti, dan petitum yang disampaikan oleh KPU Madina sebagai termohon.
Untuk diketahui, MK menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian perkara PHPU Kada Madina pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.
Sidang yang akan digelar di lantai 4 Gedung 2 MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam suratnya, Plt. Panitera Wiryanto mengatakan para pihak yang akan menghadirkan saksi atau ahli agar dilengkapi dengan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta fotokopi kartu identitas ahli, curriculum vittae ahli, keterangan ahli, dan surat izin yang diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
“Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal empat orang per perkara dan mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang kami kirimkan,” tulis Wiryanto dalam suratnya. (SRN).