Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Musdes RKPDes Pasar VI Natal Tak Tuntas,Warga Minta Evaluasi Penggunaan DD T.A 2024


					Musdes RKPDes Pasar VI Natal Tak Tuntas,Warga Minta Evaluasi Penggunaan DD T.A 2024 Perbesar

Madinapos.com, Natal – Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Jumat (7/2/2025) di MDTA Dahrul Rahman Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan Musdes tersebut tampak dihadiri oleh Sekcam Natal, Nori Susanda, S.Hut, pihak Tenaga Pendamping Profasional (TPP) Kecamatan Natal atau yang lazim dikenal sebagai Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Pasar VI Natal, Mhd. Syafii serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam agenda undangan Musdes yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI Natal, terdapat 3 poin pembahasan,diantaranya :
1. Evaluasi kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
2. Pembahasan RKPDes Tahun Anggaran 2025;
3. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Namun dari ketiga pembahasan yang diagendakan dalam Musdes itu oleh masyarakat Desa Pasar VI Natal dianggap tidak tuntas.

Ketua BPD Pasar VI Natal, Aspin, S.H kepada wartawan menyampaikan bahwa agenda Musdes tersebut tidak seutuhnya selesai.

Pada Berita Acara yang dituangkan bahwa Musdes RKPDes Tahun 2025 tidak dapat dilanjutkan sebelum proses evaluasi kegiatan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 selesai dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.

“Masyarakat ingin agar Kepala Desa bisa menjelaskan tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” ujar Aspin pada Senin (10/2/2025).

Masih kata Aspin, ada 4 (empat) poin yang dirangkum dalam berita acara pasca kegiatan Musdes tersebut.

1. Melaksanakan evaluasi kegiatan anggaran tahun 2024 terlebih dahulu;
2. Ada beberapa item kegiatan yang tertuang dalam P.APBDES Tahun 2024 yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
3. Kepala Desa berjanji akan menyelesaikan kegiatan tahun anggaran 2024 dalam waktu 2 Minggu terhitung tanggal 07 Februari 2025;
4. Sesuai keinginan masyarakat dari hasil rapat, masyarakat meminta untuk membatalkan rapat Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2025 sampai proses evaluasi kegiatan anggaran tahun 2024 selesai dilaksanakan.

“Sebagai BPD tentu harus memihak kepada masyarakat, rencananya Berita Acara kegiatan Musdes RKPDes Tahun 2025 tersebut akan dikirim ke Bupati Mandailing Natal sebagai tembusan,” pungkas Aspin, S.H.
Namun demikian, ketika berita acara musdes tersebut dihadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani, Kepala Desa tidak bersedia menandatangani, bahkan merusak dan merobek lembaran berita acara tersebut sehingga lembaran berita acara tersebut dibuat ulang kembali,tambah Aspin,SH.

Untuk diketahui, Pagu anggaran Dana Desa untuk Desa Pasar VI Natal terjadi penurunan yang cukup drastis dari Rp. 814.148.000,- (Tahun Anggaran 2024) menjadi Rp. 596.829.000,- (Tahun Anggaran 2025). (R-113).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pers Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Pendidikan

11 Februari 2025 - 13:07

Pemerintah Desa Muara Pertemuan Gelar Musdes Bahas RKPDesa 2025

10 Februari 2025 - 21:38

Kapolsek Kotanopan Mengaku Siap Dilaporkan Kalau Ada Terima Setoran Dari Pemilik Dompeng

10 Februari 2025 - 16:44

Kodim 0212/Ts aterima sosialisasi Operasi Gaktib Waspada Subdenpom 1/2-3 Padangsidimpuan

7 Februari 2025 - 21:05

Kepala Kejari Madina Kunker ke Cabjari Madina di Natal

6 Februari 2025 - 17:18

Komitmen Kapolres Madina Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal Belum Terbukti

6 Februari 2025 - 14:49

Trending di Berita Daerah