Menu

Mode Gelap

Nasional

Perkara yang Diperiksa DKPP Tak Akan Ubah Hasil Pilkada Madina 2024


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Madinapos.com, Jakarta – Prof. Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum menilai perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang sedang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024.

Keputusan DKPP tidak bisa mengubah hasil Pilkada Madina 2024. Sebab, perkara yang diperiksa DKPP itu hanya bersifat etik. Kalau soal etik itu, yang terhukum pelakunya. Siapa pelakunya, kan komisioner,” kata Adi Mansar melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).

Seperti diketahui, DKPP memeriksa ketua dan empat anggota KPU Madina dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025 dan Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 yang berlangsung secara hibrida, Selasa (21/1/2025).

Adi Mansar menegaskan perkara yang diperiksa oleh DKPP hanya berkaitan dengan etik. Sementara persoalan etik harus dilihat sebagai penyelenggara Pemilu yang menyalahgunakan wewenang.

“Dalam konteks perkara yang diperiksa DKPP terkait Pilkada Madina 2024, saya melihat tidak ada wewenang yang disalahgunakan KPU Madina. Kalau dianggap lalai, juga tidak ada kelalaian mereka,” kata Adi Mansar menanggapi dugaan pelanggaran KEPP yang sedang diperiksa oleh DKPP.

Terkait persoalan Laporah Harta Kekayaan Negara (KHKPN) Saipullah Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 2, Adi Mansar menilai tindakan KPU Madina memedomani Peraturan KPU sudah benar.

“Surat edaran KPK (terkait LHKPN) lahir pada bulan Mei 2024. Sementara surat edaran KPU lahir pada bulan Agustus 2024. Dalam teori hukum, undang-undang atau aturan yang lahir belakangan dengan objek yang sama, maka yang dipergunakan adalah undang-undang atau aturan yang lahir kemudian. Dengan kata lain, undang-undang atau aturan yang lahir belakangan mengalahkan undang-undang atau aturan sebelumnya,” papar Adi Mansar.

Artinya, menurut Adi Mansar, kalaupun KPU dibilang tidak memedomani isi surat edaran KPK, tetapi KPU Madina memedomani surat edaran KPU. “Jadi, keputusan DKPP tidak akan mengubah hasil Pilkada,” tuturnya. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gerak Cepat Bupati Madina, Akses Jalan Desa Ampung Julu Kembali Terbuka Pasca Longsor

17 April 2026 - 22:15

Bupati Madina Perjuangkan Jalur Pesawat Terbang Madina – Padang, Batam hingga Jakarta

17 April 2026 - 19:41

Cetak Sejarah Baru, 10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff Yaman

17 April 2026 - 15:57

Percepat Pembangunan Gardu Induk Pantai Barat, Masyarakat Natal Apresiasi Terobosan Bupati Madina

17 April 2026 - 11:31

Gebrakan Internasional, MAN 1 Mandailing Natal Resmi Jalin Kemitraan dengan IIUM Malaysia

16 April 2026 - 19:08

Bupati Madina Usul Lahan Sitaan Satgas PKH Dikelola BUMD untuk Tekan Pengangguran

16 April 2026 - 17:06

Trending di Nasional