Madinapos.com – Palas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Kab.Palas) menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon Bupati (Cabup) nomor 2, Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) terkait janji politik kepada masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pangondian Nasution dihentikan sesuai Surat Edaran dari Bawaslu Palas, tanggal 7 Oktober 2024, nomor laporan : 01/Reg/LP/PB/Kab/02.29/X/2024.
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution melalui divisi hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat, Hj. Ningtiasih, kepada media Madinapos.com., Rabu (9/10/2024) mengatakan perjanjian politik yang dilakukan oleh terlapor sama halnya dengan visi misi calon Bupati.
“Janji politik yang dilakukan terlapor sama halnya menyampaikan visi-misi nya, kecuali terlapor melakukan janji politik dengan pemberian berbentuk barang atau menjanjikan jabatan,” katanya.
Ningtiasih menjelaskan laporan itu dihentikan setelah melewati serangkaian pendalaman. Awalnya laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil kemudiaan laporan tersebut diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
“Setalah kita bahas bersama Gakumdu (Polisi dan Kejaksaan), hasil pembahasan itu kita putuskan tidak termasuk pelanggaran Pemilu,” tuturnya.
Diketahui, Pangondian Nasution melaporkan cabup Palas, AZP ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu dengan membuat perjanjian di atas materai bertuliskan apabila AZP terpilih menjadi Bupati Palas berjanji akan membangun sejumlah insfratruktur serta mensejahterakan masyarakat.
Penulis: A Salam Siregar.