Madinapos.com – Panyabungan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gelar sosialisasi tahapan dan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2024, Senin (7/10).
Sosialisasi ini dipimpin ketua Bawaslu Aliaga Hasibuan MH serta diikuti oleh Kordiv penanganan data dan informasi Muhammad Amin, dalam acara ini hadir sebagai Narasumber Kasi Pidum Kejari Madina, Reskrim Polres Madina dan LO dari kedua Palson Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam sosialisasi yang bertempat diaula Hotel Rindang ini juga turut diikuti oleh peserta dari beberapa organisasi Pers di Madina, Organisasi kemahasiswaan, utasan Partai Politik dan beberapa tamu undangan.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan, dalam sambutannya ia mengatakan bahwasanya sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan bagaimana tata cara membuat pelaporan ke Bawaslu kalau ada ditemukan pelanggaran Pilkada.
” Kegiatan ini sangat perlu bagimana cara penanganan Bawaslu kalau ada laporan yang masuk terkait pelanggan Pilkada yang didapatkan,” katanya.
” Dikegiatan kita ini nanti Narasumber yang akan menerangkan kepada semua tata cara dan bagaimana cara pelaporannya,” tambahnya.
Ia juga mengatakan pelaporan bukan ditujukan ke Bawaslu saja, ke Panwaslu Kecamatan juga bisa dengan disertai bukti yang kongkrit sehingga bisa diproses.
” Dalam sosialisasi akan dijelaskan pelanggaran dan jenis yang bagaimana baru bisa diproses dan juga tatacara, kalau ada ditemukan pelanggaran bisa dilaporkan di Panwascam jangan langsung ke Bawaslu,” ujarnya.
Diakhir ia mengingatkan dalam pelaporan yang dilayangkan nanti, ada etika dan tatacara yang benar, karena menurutnya bisa saja kita hari ini sebagai pelapor, besoknya bisa sebagai terlapor.
” Jangan hanya melapor-lapor saja tanpa disertai dengan bukti yang lengkap, karena bisa saja yang kita laporkan sebelumnya hari ini melaporkan kita,” ujarnya.
” Mari kita jaga demokrasi di Kabupaten Mandailing Natal berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Suaib)