Madinapos.com – Palas.
Pengurus Besar (PB) Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid ke II di depan gedung Kejaksaan Negeri Sibuhuan (Kejari) Kabupaten Padang Lawas, Kamis (2/8).
Koordinator aksi SAMPAL, Ilham Ashari kepada awak media mengatakan Aksi PB SAMPAL ini menggelar unjuk rasa (unras) jilid II memprotes beberapa temuan petugas P2TL Unit PLN Sibuhuan yang menerapkan sanksi denda terhadap konsumen/ pelanggan PLN.
Sanksi denda tersebut sepengetahuan mereka memiliki nomor registrasi pelanggaran dan dendanya disetor ke kas negara melalui Payment Point Online Bank (PPOB), faktanya di lapangan “menduga” diberikan pembayaran langsung kepada petugas P2TL.
“Sehingga kita menduga kuat ada oknum petugas nakal yang bermain mata dan mengangkangi regulasi yang telah ada untuk melakukan pungli,’ katanya.
Diantara beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh pelanggan adalah,’ kata Ilham.
1.Memakai daya tidak sesuai kontrak (memperbesar arus pada meteran).
2. Merusak meteran yang bertujuan memperkecil tagihan listrik.
3.Menyambung langsung pada kabel hitam dengan tujuan yang sama pada poin 2.
4.Memindahkan meteran dengan tujuan tidak memasang meteran baru pada tempat yang lain.
Ditambahkan Ilham, mereka meminta kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan untuk memanggil dan memeriksa Manager dan Kepala Bagian P2TL Uni PLN Sibuhuan untuk diperiksa.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Cristian Sinulingga SH. MH mengatakan terimakasih atas kritik sehat dan membangun dari mahasiswa,” dan pada tuntutan ini akan secepatnya kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.
Penulis ; A Salam Siregar.











