Madinapos.com – Hutabargot.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pertanian (Distan) memberikan ultimatum penarikan rekomendasi apabila kios pupuk bersubsidi menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Ultimatum itu disampaikan oleh pengawas pupuk bersubsidi Dinas Pertanian Madina, Nur Habibah Hasibuan menjawab konfirmasi wartawan ini, Selasa (23/7/2024).
Habibah tidak membenarkan kios mana saja yang menjual pupuk di atas HET. Menurutnya, itu adalah cara-cara mempersulit para petani dalam mendapatkan hak-haknya.
Dia juga menyebut, HET pupuk bersubsidi jenis Urea dibandrol seharga Rp 2.250/kg dan pupuk jenis NPK Rp 2.300/kg.
” Pupuk subsidi itu harus dijual sesuai HET bagi petani yang terdaftar pada kelompok tani,” katanya.
” Apabila ditemukan, sangsi dari dinas adalah rekomendasinya ditarik atau tidak diperpanjang lagi,” sambung Habibah.
Sebelumnya, Beredar sebuah pernyataan pemilik kios pupuk UD. Surya Jaya di Kecamatan Hutabargot soal harga pupuk dijual di atas HET adalah sebuah kesepakatan se Kabupaten Madina.
Saat ditanya soal itu, Habibah juga membantah pernyataan yang menyebut kesepakatan harga diatas HET sudah sepengatahuan Dinas Pertanian Madina.
” Masalah harga kesepakatan di kios itu adalah tanpa sepengetahuan dinas,” ucap Habibah. (Sn)











