Madinapos.com – Panyabungan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dr. M. Rusli Pulungan, SP-THT-KL menyebut pengobatan gratis kepada pasien kurang mampu lewat program Universal Health Coverage (UHC) sampai saat ini berjalan dengan lancar.
Hal itu dikatakannya saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2024).
dr Rusli menyampaikan, banyak pasien di RSUD Panyabungan menggunakan UHC pada saat berobat, Menurutnya, UHC adalah salah satu jalan bagi pasien kurang mampu yang berdomisili di Madina dalam mendapatkan pengobatan gratis.
” Ada dua syarat agar masyarakat yang kurang mampu bisa menggunakan UHC ini saat berobat, yakni pasien itu asli warga Kabupaten Madina memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan bersedia pengobatan di kelas tiga,” katanya.
Di sisi lain, Rusli juga menyebut, banyak ditemukan warga Madina saat berobat ke RSUD Panyabungan tidak memiliki BPJS aktif, ditambah lagi administrasi kependudukan yang tidak aktif.
Rusli mengimbau warga Madina kategori kurang mampu apabila mau memanfaatkan UHC harus terlebih dahulu mengecek NIK nya apakah aktif atau tidak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
” Apabila mau berobat dalam penggunaan UHC, sebelum datang ke rumah sakit, urus dulu NIK, sebab, untuk pendaftaran nanti kita membutuhkan itu di sistem,” jelas dia.
Ia juga menerangkan bahwa penggunaan UHC tidak bisa pindah untuk fasilitas ke kelas satu dan kelas dua, UHC tersebut dikhususkan bagi kelas tiga.
” Siapapun warga Madina yang tidak mampu dan mau dirawat di kelas tiga, maka dia berhak mendapatkan UHC. Kami imbau warga kurang mampu yang mau berobat harap membawa Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Mhd. Faisal Situmorang M.K.N yang dihubungi beberapa waktu lalu mengaku, UHC langsung aktif ketika sudah didaftarkan ke sistem yang disediakan.
” UHC itu ketika kita daftarkan langsung aktif apabila tidak ada permasalahan di administrasi pasien,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Madina ini juga menyebut, Pemkab Madina per tanggal 17 Januari 2024 sudah ditetapkan BPJS Kesehatan mendapatkan predikat UHC di Sumut.
“Pemkab Madina mendapatkan predikat UHC kedua setelah Kabupaten Tapanuli Selatan dari BPJS Kesehatan. Otomatis Madina pencapaian UHC kedua di wilayah Tabagsel,” imbuhnya.
Eks Direktur RSUD Husni Thamrin Natal ini juga menyebut, hal itu merupakan wujud konkrit Pemkab Madina dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Madina pada tahun 2024.(Sn)











