Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Natal Ungkap Kasus Judi Online


					Operasi Pekat Toba 2024, Polsek Natal Ungkap Kasus Judi Online Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Toba 2024 di Wilayah Polres Mandailing Natal, Personil Polsek Natal melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di Desa Sikara-kara IV Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Senin (15/7/2024) malam.

Kapolsek Natal Ajun Komisaris Polisi Maraden Pakpahan,SH mengatakan, penangkapan dan pengamanan pelaku perjudian itu dilakukan di Warung Sandi, Polisi mengamankan pelaku BFH als G Bin RH (23 Tahun) warga Desa Sikara-Kara IV.

Dijelaskannya, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya Perjudian jenis Togel di Desa Sikara-kara IV, Selanjutnya Personil Polsek Natal langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Saat itu, selain dari Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 (Dua) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan, Uang Rupiah sebanyak Rp.660.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 2 (Dua) buah pulpen, dan 1(Satu) unit Handphone merk VIVO warna kombinasi merah hitam, yang kemudian pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Natal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “Ungkap Kapolsek Natal”.

Hal itu disampaikan Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan,SH kepada Wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa (16/7/2024).

Ditegaskan Kapolsek Natal, kegiatan ini berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Surat Telegram Rahasia Polda Sumut Nomor : STR/166/IV/Ops.1.3.4/2024 tentang mulai berlakunya Operasi PEKAT TOBA 2024, Surat Perintah Nomor : SPRIN/833 /VII/1.3.4/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan PEKAT TOBA 2024 dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat yang meliputi aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras dan Prostitusi menjelang pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut di wilayah Madina, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN/ /VII/ 2024, tanggal 15 Juli 2024, “ucap Maraden Pakpahan”.
(R-113).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Trending di Berita Daerah