Madinapos.com – Panyabungan
Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara berhasil menangkap 3 kurir narkoba antar provinsi asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti 110 ball 1 kilogram jenis ganja kering di Wilayah Perbatasan Kecamatan Muarasipongi Senin (24/6/24) lalu melalui aksi saling kejar.
Ketiga kurir yang di tangkap Polres Madina berinisial RA alias R (32) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar; RS alias R (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar; dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH S.ik, dalam jumpa pers Kamis (27/6/2024) mengatakan ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal dan polisi masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Kami sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar”, ujarnya.
Kapolres juga mengatakan kepada ketiga kurir ganja ini akan di kenakan pasal 115 ayat (2) subs. Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
“Terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun”, tegasnya. (Alf)











