Madinapos.com – Panyabungan
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satres Narkoba berhasil mencegat kaburnya sebuah mobil jenis MPV Nopol BA 1604 AAB yang melaju kencang hendak melintasi perbatasan Prov. Sumatera Utara menuju Prov. Sumatera Barat di Kecamatan Muara Sipongi, Senin (24/6/24).
Didalam mobil Minibus tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan RA alias R (32), RS alias R (27) dan GE alias I (20) ketiganya merupakan warga Sumatera Barat dengan status kurir dan 110 Bal / 1 Kilo gram ganja kering siap edar.
Kapolres Madina, AKBP Arie Supandi Paloh mengatakan, tiga orang yang di amankan berpropesi sebagai Kurir antar provinsi, dengan Barang Bukti Ganja sebanyak 110 kg yang rencananya akan diedarkan di Sumatera Barat dan provinsi sekitar.
” Dari Keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari Kecamatan Tambangan, dan berhasil diringkus di Jalinsum depan Polsek Muara Sipongi setelah melakukan pengejaran terlebih dahulu oleh personel Satres Narkoba, Kamis (27/6/24).
” Kepada ketiga kurir ganja ini akan di kenakan pasal 115 ayat (2) subs. Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, atau terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Sn)











