Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kadisnaker Madina Minta Seluruh Tenaga Kerja di Perusahaan Perkebunan Didaftarkan


					Kadisnaker Madina Minta Seluruh Tenaga Kerja di Perusahaan Perkebunan Didaftarkan Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erman Gafar Nasution mengatakan Pemerintah Daerah perlu mengetahui data lengkap sejumlah tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten ini, namun ia merasakan itu tidak mudah dan bahkan perusahaan terkait diundang dengan membawa data tenaga kerja juga tidak dipenuhi.

” Padahal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 tentang Tenaga Kerja Daerah adalah wajib didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Madina”, ungkapnya, Selasa (3/10) pagi.

Erman Gafar mengaku, tujuannya pendataan karyawan perusahaan yang dibuat sebenarnya mau melihat seberapa besar investasi perusahaan tersebut di Madina, berapa menyerap jumlah tenaga kerja baik langsung atau tidak langsung dan sebagainya untuk kepemilikan data daerah.

” Sampai saat ini hanya 5 perusahaan saja yang datang klarifikasi dan memberi data, itu pun tidak lengkap, padahal dalam surat undangan Dinas pada 26 September 2023 lewat, Dinas Tenaga Kerja Madina hanya ingin meminta data karyawan ” jelas Erman Gafar.

Ia menjelaskan, pendataan ini sangat penting selain sebagai data laporan, Dinas Tenaga Kerja juga mendorong agar perusahaan mendaftarkan karyawannya baik karyawan tetap maupun karyawan lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak hak karyawan terakomodir.

Pendataan ini juga kata Erman Gafar sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap kemungkinan sejumlah perusahaan melakukan monopoli tenaga kerja tanpa melalui Out Sourcing.

Dari data Dinas Tenaga Kerja yang hadir pada pertemuan itu memberikan klarifikasi data karyawan perusahaan perkebunan yang ada di Madina hanya PT Sago Nauli, PT RMM, PT Gruti Lestari Pratama, 4 Unit PTPN IV yakni PKS Timur, Kebun Balap, Kebun timur, Unit Kebun Plasma, kemudian perusahaan PTPSU Unit PMKS.

“Ke lima perusahaan itu pun jelas Kadis Tenaga Kerja belum menyerahkan data utuh terkait tenaga kerja perusahaan. namun mereka menandatangan notulen rapat dan berjanji akan menyerahkan data tersebut secepatnya”, tambahnya.

Dari data yang diperoleh, perusahaan yang belum hadir dan meminta jadwal ulang pertemuan termasuk perusahaan perkebunan diantaranya PT Anugerah Langkat Makmur (ALM), lokasi Muara Batang Gadis, PT Dipta Agro Lestari (DAL), PT Ernama Karya (EK), PT Madina Agro Lestari (MAL), PT Palmaris Raya (PR), PT Rendi Permata Raya (RPR).

Dan, PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), dan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), lokasi Linggabayu serta PT Sawit Sukses Sejati (SSS), lokasi MBG. (am)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 475 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah