Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Serahkan SK PNS Formasi 2019, Bupati Tapsel : PNS Harus Amanah, Disiplin dan Tanggungjawab


					Serahkan SK PNS Formasi 2019, Bupati Tapsel : PNS Harus Amanah, Disiplin dan Tanggungjawab Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Sebanyak 121 orang telah menerima Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu, pada Senin (22/5) di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok.

Mereka yang menerima SK pengangkatan itu merupakan para Pegawai Negeri Sipil atau disebut PNS penerimaan formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapsel.

Adapun dari mereka yang diangkat sebagai PNS, dan bertugas di unit kerja lingkungan organisasi perangkat daerah sebanyak 12 orang. Sedangkan untuk penempatan di unit kerja Dinas Kesehatan Tapsel, yang terdiri dari Rumah Sakit Umum (RSU) sebanyak 5 orang dan sisanya 10 orang di Puskesmas.

Sementara pada guru Sekolah Dasar (SD) sebanyak 44 orang, dan guru sekolah pertama sebanyak 50 orang.

Usai menyerahkan SK PNS, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu mengucapkan selamat dan sukses dalam mengemban amanah di penempatan masing-masing.”Kalian adalah orang-orang pilihan. Harapannya, bapak-ibu untuk menjaga amanah, disiplin dan jadilah PNS yang bertanggung jawab, lebih-lebih PNS yang memiliki prestasi,” tegas Dolly.

Diceritakannya, sosok PNS yang Bupati Dolly kagumi adalah orang tuanya, mulai dari nol atau pegawai biasa sampai jabatan tertinggi pernah diraih sang ayah sewaktu menjabat PNS.

“Pengalaman orang tua saya dari merangkak dari bawah sebagai PNS, namun perlahan-lahan naik sehingga mencapai pangkat tertinggi sebagai PNS . Hal itulah yang ingin saya harapkan dari bapak-ibu sekalian, jadilah PNS yang berprestasi, membanggakan Tapsel. Era sekarang, seorang PNS memiliki alur yang jelas, disiplin dan prestasi semua diatur. Bapak dan Ibu sejak sekarang sudah bisa menyusun jenjang karir yang lebih terarah,” terangnya.

Terakhir, sebut Dolly mengingatkan, sesuai peraturan pemerintah seorang PNS semenjak diangkat, tidak di ijinkan pindah selama 10 tahun.

“Peraturan itu harus dipahami bapak-ibu sekalian. Disamping saya berharap segeralah beradaptasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan mendoakan semoga kedepan bapak-ibu makin sukses dan sejahtera,” tutup Dolly mengaminkan. (Sayuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah