Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan memperoleh pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari program reintegrasi sosial, Senin (13/02/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padang Sidempuan Japaham Sinaga mengatakan pemberian pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atas perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995.
“Seluruh WBP yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat, tanpa diskriminasi,” ucap Kalapas.
Seluruh hak tersebut akan diberikan apabila warga binaan telah memenuhi syarat, seperti masa penahanan dan yang terpenting berkelakuan baik. Diharapkan untuk seluruh WBP yang telah mendapatkan hak integrasinya dapat menjadi orang yang berguna untuk sesama setelah bebas nantinya. Dan tidak mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum lagi.
Kalapas juga menegaskan, jika WBP yang bebas bersyarat ini masih melakukan tindak pidana pada sisa masa hukumannya, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa masa pidananya. Begitu juga dengan pengawasan terhadap penerima pembebasan bersyarat ini akan dilakukan langsung oleh balai pemasyarakatan dan kejaksaan negeri, sambungnya.
Selanjutnya, para WBP sesampainya di rumah masing-masing diminta segera melaporkan kepada perangkat desa/kelurahan akan statusnya sebagai narapidana yang menjalani program Asimilasi di rumah dan tetap patuhi protokol kesehatan. (*/Andy S)











