Madinapos.com – Medan.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 dilaksanakan KPU Sumut di Le Polonia Hotel Minggu, (8/7) malam, dengan Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah meraih 3.291.137 suara 57,57 persen, sedangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) meraih 2.424.960 suara atau 42,43 persen.
Rekapitulasi tersebut dihadiri Bawaslu Sumut, 33 KPU Kabupaten / kota se Sumatera Utara, peserta undangan dan tanpa dihadiri kedua Paslon Pilgubsu 2018 yang hanya mengutus saksi, sementara penjagaan diluar area hotel cukup ketat dari petugas kepolisian.
Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut menyampaikan bahwa kedua paslon telah diundang untuk menyaksikan perhitungan suara,”namun hanya mengutus saksi”, katanya.
Pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida menyampaikan beberapa catatan Bawaslu tentang penyelenggaraan Pilgubsu ini, diantaranya terkait dengan data pemilih, c6 atau undangan pemilih,”Bawaslu menemukan fakta banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan formulir C-6″, ungkapnya.
Sementara itu, Dame Tobing sebagai salah satu saksi dari tim pemenangan pasangan Djarot-Sihar mempermasalahkan ketidaksesuaian data pemilih pada Pilgubsu 2018 ini,” contohnya, DPT untuk pemilihan Gubernur di Kabupaten Batubara yang berjumlah 288.181 jiwa, namun dalam rekapitulasi itu justru menjadi 288.221 suara”, ungkapnya.
Seluruh rangkaian proses rekapitulasi ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga KPU Sumut menetapkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah sebagai pemenang Pilgubsu 2018 dengan Keputusan KPU Prov. Sumatera Utara Nomor : 138/pl.03.6-kpt/12/prov.VII/ 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. (alqaf).