Menu

Mode Gelap

Nasional

Ini Yang Harus Parpol Perhatikan Saat Daftar Caleg ke KPU


					Ini Yang Harus Parpol Perhatikan Saat Daftar Caleg ke KPU Perbesar

Madinapos.com – Jakarta.

Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi serta DPRD kab/kota resmi dimulai hari ini. Pesan bagi partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2018.

Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, dokumen yang perlu dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat calon. Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa. Adapun yang pertama diperiksa dan dipastikan ketersediaannya adalah surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). “Ditandatangani basah oleh keduanya,” ujar Ilham disela kesiapan KPU menerima pendaftaran parpol di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Rabu (4/7/2018).

Kedua dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Untuk kedua syarat ini, Ilham menekankan bahwa UU 7/2017 telah mengatur bahwa keterwakilan perempuan wajib. Termasuk penempatannya, dimana bacaleg perempuan harus ditempatkan ditiap dua bacaleg laki-laki. “Jadi tidak boleh paling belakang, tapi mengikuti model zipper, (nomor) 1-2 bacaleg laki-laki maka (nomor) 3 harus perempuan, (nomor) 4-5 maka (nomor) 6 harus perempuan,” jelas Ilham.

Sementara dokumen ketiga menurut Ilham adalah form yang memuat pakta integritas dari parpol, bahwa mereka tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi. “Itu dulu kita cek setelah itu baru kita cek syarat calonnya,” kata Ilham.

Diluar itu, KPU menurut Ilham juga akan melihat syarat dari masing-masing calon, seperti menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Adapun untuk orang yang pernah dipidana selain bandar narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, maka oleh petugas syarat yang telah diajukan akan dicek apakah yang bersangkutan telah mengumumkan hal tersebut di media. “Atau tidak pernah dipidana maka dia harus menyertakan surat dari pengadilan negeri bahwa dia tidak pernah dipidana dan beberapa persyaratan lain,” pungkas Ilham.

Sumber : kpu.go.id (hupmas kpu dianR/foto: dosen-ieam/ed diR)
Editor : alqaf

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hadiri Musda Golkar Sumut ke XI, Bupati Madina Ajak Kader Jangan Terpecah Tetap Solid

1 Februari 2026 - 13:07

Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Madina Gelar Pertemuan Hangat dengan Pimpinan Lemhannas di Medan

30 Januari 2026 - 20:56

Wabup Madina Ikuti Konsultasi Publik RKPD Sumut Tahun 2027

29 Januari 2026 - 17:40

Madina Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Bukti Kepedulian Pemkab pada Kesehatan Masyarakat

27 Januari 2026 - 17:07

Sudah Penuhi Aturan, PT DIS Sebut Alokasi Plasma Merujuk SK Bupati 2018

24 Januari 2026 - 23:06

PT. Sorikmas Mining Prioritaskan CSR Pemulihan Pascabencana di Madina

24 Januari 2026 - 15:14

Trending di Nasional